PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM-
DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat Gabungan Komisi untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (14/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, dan dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden, Wakil Ketua II DPRD Muhammad Ansyari, Wakil Ketua III DPRD Junaidi, anggota DPRD, jajaran TAPD, kepala perangkat daerah, serta unsur terkait lainnya.
Dalam pembahasan tersebut, Pj. Sekda Linae Victoria Aden menyampaikan apresiasi terhadap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalteng. Menurutnya, pembahasan Raperda berjalan dengan mengedepankan komunikasi dan semangat kemitraan antara legislatif dan eksekutif.
“Pembahasan rancangan peraturan daerah ini berlangsung secara konstruktif dan dilandasi semangat kemitraan,” ucap Linae.
Ia menegaskan, berbagai hasil pembahasan serta masukan yang disampaikan Badan Anggaran DPRD akan menjadi perhatian pemerintah provinsi dalam melakukan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah.
“Berbagai masukan serta saran dari Badan Anggaran akan kami tindak lanjuti sebagai bahan penyempurnaan,” tegasnya.
Linae berharap seluruh rangkaian pembahasan dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga Raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah. Menurutnya, proses tersebut penting untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berharap seluruh tahapan pembahasan selesai sesuai jadwal untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” tandasnya.
Selain menjadi bagian dari proses pertanggungjawaban APBD, hasil evaluasi dan rekomendasi yang muncul dalam pembahasan diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah daerah. Hal tersebut terutama berkaitan dengan peningkatan kualitas perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sudarsono, menyampaikan bahwa Badan Anggaran telah menyelesaikan pembahasan Raperda bersama TAPD. Hasil pembahasan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Badan Anggaran dalam menyepakati Raperda beserta lampiran laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025.
“Berdasarkan hasil pembahasan, Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta lampiran laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Sudarsono.
Ia menjelaskan, sebelum memberikan persetujuan, Badan Anggaran terlebih dahulu melakukan pendalaman terhadap materi Raperda bersama Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Kalteng. Proses tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan lebih mendalam mengenai pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2025.
“Dalam pembahasan, Badan Anggaran telah melakukan pendalaman materi dan meminta tanggapan Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pada prinsipnya, Badan Anggaran menerima penjelasan tersebut, namun masih terdapat beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti,” jelas Sudarsono.
Menurutnya, catatan dan rekomendasi yang dihasilkan dari pembahasan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah provinsi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.
“Pemerintah Provinsi diharapkan menjadikan catatan dan hasil pembahasan Badan Anggaran sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan, dan pembangunan daerah,” imbuh Sudarsono.
Sudarsono menambahkan, seluruh proses pembahasan dan pendalaman materi Raperda telah didokumentasikan sebagai bagian dari laporan Badan Anggaran. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Seluruh dokumen pembahasan dan pendalaman Raperda adalah bagian yang tidak terpisahkan dari laporan ini. Oleh karena itu, seluruh hasil pembahasan, catatan, serta rekomendasi yang telah disampaikan menjadi dasar dalam proses pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” paparnya. (Ryn)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!