Palangka Raya 2 menit baca • 2 jam lalu

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Sapma PP Kalteng Desak Rektorat Ambil Langkah Tegas Untuk Oknum Mahasiswa UPR

Penulis: Admin Potret Kalteng | Selasa, 15 September 2026 - 16:41 WIB
Ukuran Teks:
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Sapma PP Kalteng Desak Rektorat Ambil Langkah Tegas Untuk Oknum Mahasiswa UPR
Keterangan Gambar: Ketua PW Sapma Pemuda Pancasila Kalteng, Enrico Tulis

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum mahasiswa di Kota Palangka Raya memantik keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Ketua Pengurus Wilayah Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (PW Sapma PP) Kalimantan Tengah, Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum dan pihak Rektorat Universitas Palangka Raya untuk bertindak tegas dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Enrico Tulis menanggapi sorotan advokat Febriawan Mahendra yang sebelumnya mendesak kepolisian memproses tuntas kasus hukum ini. Sebagai tokoh pemuda sekaligus alumnus Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Enrico menyayangkan dugaan keterlibatan oknum kaum intelektual kampus dalam tindakan pidana yang merugikan masa depan anak.

"Sangat disayangkan apabila dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini benar dilakukan oleh oknum mahasiswa Universitas Palangka Raya. Lingkungan perguruan tinggi dan mahasiswa seharusnya menjadi teladan moral serta pengawal keadilan di masyarakat, bukan justru mencederai marwah kemanusiaan," ujar Enrico Tulis saat memberikan keterangan di Palangka Raya.

Mencermati aspek hukum dalam kasus ini, Enrico Tulis memaparkan analisis yuridis mengenai penerapan pasal dan kewajiban perlindungan terhadap korban anak di bawah umur:

* Penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak : Perbuatan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak secara tegas diatur dalam Pasal 76E jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelakunya terancam sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

* Penguatan Lewat UU TPKS: Penanganan perkara ini juga dapat dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menjamin hak perlindungan, penanganan, serta pemulihan korban secara komprehensif sejak tahap penyidikan.

* Tanpa Restorative Justice (RJ) : Enrico menekankan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak sepatutnya diselesaikan melalui jalur perdamaian atau restorative justice. Hukum harus ditegakkan secara objektif demi memberikan efek jera (deterrent effect) dan kepastian hukum.

Selain proses hukum di kepolisian, Sapma PP Kalteng juga mendorong pihak perguruan tinggi tempat oknum mahasiswa tersebut bertugas atau menuntut ilmu untuk mengambil langkah korektif internal melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

"Kami mendukung penuh pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secara transparan dan tanpa pandang bulu. Di saat yang sama, kami berharap pihak kampus memberi sanksi akademik yang tegas jika yang bersangkutan terbukti bersalah, agar ada ruang aman bagi seluruh masyarakat dan civitas akademika," pungkasnya.

Liz

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!