Palangka Raya 2 menit baca • 2 jam lalu

Adv. Febriawan Mahendra Desak Aparat Tegas Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak Oleh Oknum Mahasiswa

Penulis: Admin Potret Kalteng | Selasa, 15 September 2026 - 14:08 WIB
Ukuran Teks:
Adv. Febriawan Mahendra Desak Aparat Tegas Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak Oleh Oknum Mahasiswa
Keterangan Gambar: Adv. Febriawan Mahendra, S.H.

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Penanganan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Palangka Raya kembali menjadi sorotan. Perkara yang melibatkan seorang oknum mahasiswa hukum berinisial D (23) tersebut dinilai membutuhkan kepastian serta ketegasan aparat penegak hukum demi menjamin keadilan dan perlindungan terhadap korban.

Sorotan muncul setelah adanya informasi mengenai instruksi Kapolresta Palangka Raya untuk melakukan penangkapan kembali terhadap tersangka. Namun, hingga kini tersangka dilaporkan masih berada di luar tahanan.

Advokat sekaligus Founder Febriawan Mahendra & Partners Lawfirm, Febriawan Mahendra, S.H., menilai penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu segera memastikan tindak lanjut terhadap instruksi penahanan kembali tersangka. Hal tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keamanan korban.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada retorika dan instruksi pimpinan di media semata. Ketika penangguhan penahanan justru memberi ruang bebas bagi pelaku kejahatan seksual anak, integritas penegakan hukum sedang dipertaruhkan,” tegas Febriawan.

Ia menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut, salah satunya terkait kebijakan penangguhan penahanan terhadap tersangka.

Menurut Febriawan, penangguhan penahanan dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak perlu dievaluasi secara serius, terlebih apabila keputusan tersebut dilakukan tanpa komunikasi yang transparan kepada pihak keluarga korban.

Selain itu, adanya jeda antara instruksi pimpinan kepolisian pada 8 September 2026 untuk mengamankan kembali tersangka dengan pelaksanaannya di lapangan dinilai perlu menjadi bahan evaluasi internal.

“Hal ini penting untuk memastikan seluruh jajaran bekerja sesuai dengan hirarki, prosedur, serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Febriawan juga menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam menangani perkara tersebut.

Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak cukup hanya berorientasi pada aspek prosedural, tetapi juga harus memperhatikan keselamatan serta kondisi fisik dan psikis korban.

Sementara itu, laporan Tim Kuasa Hukum Korban ke Propam Polda Kalimantan Tengah diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional dan akuntabel.

“Perlindungan terhadap korban harus menjadi bagian utama dalam setiap tahapan penanganan perkara. Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa aman, khususnya bagi korban anak,” pungkas Febriawan. (Lz)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!