SERUYAN, POTRETKALTENG.COM – Dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan.
Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Bawaslu untuk tahun anggaran 2023-2024.
Penggeledahan yang dimulai pada pukul 12.00 WIB dan berlangsung hingga sore ini menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk empat kontainer dokumen dan satu unit komputer.
Langkah ini menyusul penahanan tiga pegawai Bawaslu Kabupaten Seruyan, yaitu HI selaku Pejabat Pembuat Komitmen, IWI sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan KH selaku Staf Operator Keuangan.
Perlu diketahui, bahwa Bawaslu Kabupaten Seruyan menerima dana hibah dari APBD sebesar Rp 12,58 miliar untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah.
Namun, informasi yang beredar menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.
KH diduga telah menggunakan akun yang seharusnya dikelola oleh pegawai lain untuk mencairkan dana, yang kemudian masuk ke rekening pribadinya.
Kejaksaan Tinggi Kalteng kini sedang menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.
"Kami berkomitmen untuk menjaga integritas lembaga publik dan akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran," ujar Dodik Mahendra, SH. MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dengan penggeledahan ini, Kejati Kalteng menunjukkan keseriusannya dalam menanggulangi korupsi dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Hasil penyelidikan diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta dan mendorong tindakan hukum yang tepat untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.
RT

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!