PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kalimantan Tengah telah melaporkan tindakan Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng terkait pembongkaran portal di atas lahan sengketa yang dimiliki oleh Sdr. Tolen S. Muda dan rekan-rekannya. Pihak TBBR menilai tindakan ini sebagai langkah sepihak yang dilakukan tanpa pemberitahuan resmi.
Penasihat hukum TBBR, Restumini, menyatakan bahwa pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana pembongkaran portal secara paksa dan pengrusakan spanduk oleh oknum Kemenag. Ia mengungkapkan bahwa sengketa lahan di Jl Dulin Kandang V masih belum ada titik terang, dan pihak Kemenag belum memberikan ganti rugi yang jelas.
Ketua DPD TBBR Palangka Raya, Ramang, mengungkapkan kekecewaannya. Meskipun telah mengadakan beberapa pertemuan, hingga kini belum ada solusi. Ia menambahkan bahwa Kemenag Kalteng melanjutkan pembangunan MAN IC dengan membongkar portal yang telah dipasang.
Urbanus, Ketua DPD TBBR Gunung Mas, turut menyoroti dugaan pemalsuan dokumen sertifikat oleh Badan Pertanahan Kota Palangka Raya. Ia menegaskan bahwa bangunan yang didirikan seharusnya tidak berada di lokasi tersebut, sesuai dengan peta bidang yang ditetapkan.
Situasi ini menimbulkan ketegangan antara pihak-pihak yang terlibat, dan hingga saat ini, belum ada keputusan dari pengadilan maupun kesepakatan antara kedua belah pihak. Sementara itu, Kemenag Kalteng terus melanjutkan proyek pembangunan yang sempat tertunda, menimbulkan tanda tanya mengenai kepastian hukum di kawasan tersebut.
AY

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!