Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Gugatan sidang perkara dalam pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipidkor Palangkaraya dalam beberapa waktu lalu yang memberatkan terdakwa ( NR ) dalam kasus pengadaan bibit sapi yang di laksanakan di Kecamatan tewang sangalang, kabupaten katingan, Kalteng, Kamis (7/04/2022).
Kuasa Hukum ( NR )merasa keberatan setelah dalam persidangan jaksa penuntut umum ( JPU ) yang menghadirkan saksi dianggap tidak relevan dengan perkara yang di sangkakan terhadap terdakwa alasannya terdakwa hanya sebagai orang suruhan terhadap pengadaan bibit sapi tersebut yang bersangkutan hanya mengambil upah saja dr CV Sanggalang makmur.
Dalam sidang yang di lakukan di pengadilan tindak pidana korupsi terdakwa ( NR ) juga mendapatkan beberapa tuntutan terkait dokumen pelaksanaan anggaran SKPD (DPA-SKPD) dinas pertanian, pangan dan perikanan kabupaten katingan tahun. 2017 dalam pekerjaan pengadaan bibit sapi yang di sangkakan terhadap saudara (NR) dengan dugaan sebagai peminjam perusahaan perseroan komanditer cv.sangalang makmur dengan dana sejumlah 405.000.000 empat ratus lima juta rupiah, yang di anggap sebagai kerugian negara atas pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Ketika di wawancarai tim kuasa hukum (NR) Arimadia, S.H bersama rekan advokatnya Endas trisniwati, Spd.,S.H menduga terdakwa yang di sangkakan oleh pengadilan tindak pidana korupsi, tidak pernah melakukan perjanjian dalam kontrak kerja pelaksanaan, bibit sapi di kecamatan Tewang sangalang Garing yang telah di lakukan beberapa waktu lalu.

" Kami merasa klien hanya sebagai orang suruhan saja yg mengambil upah dalam melanjutkan pekerjaan dari CV Sanggalang makmur yg dimiliki sdri Rus karena sedang ada masalah,hal ini sempat kami pertanyakan juga dgn JPU tentang status pemilik perusahaan apakah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa Namun jaksa tidak bersedia menjawab " ungkap penasehat hukum NR.(red)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!