Palangka
Raya, Potret Kalteng – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka
Raya resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan enam kelompok relawan
bencana pada Rabu (13/11/2024). Acara
ini berlangsung di aula kantor BPBD Kota Palangka Raya dan menjadi
langkah strategis untuk memperkuat respons terhadap bencana.
Kerja
sama ini melibatkan Emergency Response Palangka Raya (ERP), Palang Merah Indonesia (PMI),
Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), Barisan Pemadam Kebakaran Seth Adji, Barisan Pemadam Kebakaran Pinus Permai, dan Barisan Pemadam Kebakaran Borneo.
Kelompok
relawan ini dikenal memiliki rekam jejak yang kuat dalam membantu BPBD
menangani berbagai bencana di Palangka Raya.
Plt
Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satria Budi, menyebutkan
bahwa kerja sama ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Dalam
undang-undang dijelaskan bahwa penanggulangan bencana harus dilakukan secara
terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Ini mencakup tahap pra-
bencana hingga pascabencana,” jelas Hendrikus.
Ia
menambahkan bahwa pendekatan pentahelix—yang melibatkan pemerintah, masyarakat,
relawan, organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan dunia usaha— merupakan kunci
dalam menciptakan sistem penanggulangan yang efektif dan responsif.
“Kerja sama ini menjadi langkah awal untuk memperkuat
koordinasi di semua elemen,”
tegasnya.
Hendrikus
berharap, melalui kerja sama ini, BPBD bersama relawan mampu mempercepat proses
tanggap darurat dan meminimalkan dampak bencana terhadap masyarakat.
“Kami
optimis kolaborasi ini akan menciptakan sistem yang solid untuk mempercepat
pemulihan pascabencana,” ujarnya.

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!