Palangka Raya 1 menit baca • 06 Okt 2023

Bapenda Kalteng Sosialisasikan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Khusus Plat KH

Penulis: Admin Potret Kalteng | Jumat, 6 Oktober 2023 - 05:15 WIB
Ukuran Teks:
Bapenda Kalteng Sosialisasikan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Khusus Plat KH
Keterangan Gambar: Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Anang Dirjo Sosialisasikan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

potretkalteng.com - Palangka Raya – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Bapenda Prov. Kalteng) bersama PT. Jasa Raharja melakukan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Khusus Plat KH, Rabu (04/10/2023) berlokasi di sekitaran Bundaran Burung, Palangka Raya.


Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Anang Dirjo dengan membagikan pamflet mengenai informasi pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, sekaligus memberikan masker gratis kepada masyarakat. 


“Program ini mulai berlaku terhitung tanggal 2 Oktober sampai dengan 30 Desember 2023, dan berlaku di seluruh SAMSAT wilayah Prov. Kalteng. Untuk informasi lebih lanjut masyarakat dapat menghubungi Kantor SAMSAT terdekat di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” tutur Anang Dirjo.


Perlu diketahui, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan guna mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Kalimantan Tengah, termasuk mendorong pelaksanaan balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian data antara pemilik dan kendaraan bermotor.(adv)


Mmckalteng

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!