Katingan 2 menit baca • 18 Agt 2025

Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Budy Hermanto, mendorong percepatan pembentukan Koperasi Merah Puti

Penulis: Admin Potret Kalteng | Senin, 18 Agustus 2025 - 13:02 WIB
Ukuran Teks:
Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Budy Hermanto, mendorong percepatan pembentukan Koperasi Merah Puti
Keterangan Gambar: Foto Persentase Grafik


KATINGAN, POTRETKALTENG.COM - Ia menekankan pentingnya semua lapisan pemerintah daerah, mulai dari kabupaten hingga desa, agar tidak pasif dan segera menangkap peluang program nasional ini.


Program pembentukan Kopdes merupakan bagian dari inisiatif nasional yang dicanangkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Pemerintah menargetkan pembentukan sebanyak 80 ribu Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Peluncuran program ini dijadwalkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.


Menurut Budy, pemerintah daerah tidak boleh menunggu, tetapi harus segera bergerak cepat. Ia menegaskan bahwa pembentukan koperasi dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan, di mana kepala desa atau lurah akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas. Pengurus dan pengawas koperasi akan dipilih secara kolektif oleh peserta musyawarah, sedangkan proses legalitas akan difasilitasi melalui notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.


Di Kabupaten Katingan sendiri terdapat 154 desa dan 7 kelurahan. Berdasarkan target nasional, setidaknya 80 persen dari jumlah tersebut atau sekitar 129 desa dan kelurahan harus sudah membentuk koperasi paling lambat hingga 31 Mei 2025. Namun, hingga saat ini, capaian pembentukan Kopdes di Katingan baru mencapai sekitar 3,11 persen. Budy menyebut angka ini sangat rendah dan harus menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait.


Ia menyoroti pentingnya peran aktif Satuan Tugas (Satgas) kabupaten yang telah terbentuk agar lebih maksimal dalam melakukan sosialisasi dan memfasilitasi musyawarah desa. Pemerintah kecamatan pun diminta untuk tidak bersikap pasif, melainkan proaktif dalam mendampingi dan mendorong percepatan pembentukan koperasi di wilayah masing-masing.


Budy juga menjelaskan bahwa keberadaan Kopdes akan membuka akses pembiayaan usaha melalui skema kredit dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Koperasi yang terbentuk akan mendapatkan fasilitas permodalan dengan cicilan ringan selama enam tahun, yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara signifikan.


Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Kabupaten Katingan telah menerbitkan surat instruksi percepatan pembentukan koperasi dengan nomor 400.10.5.2/259/DPMD/V/2025. Surat ini mengarahkan seluruh desa untuk segera melaksanakan musyawarah guna menentukan model pembentukan koperasi. Apabila terdapat kendala teknis atau administratif, desa diminta segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan, Dinas Koperasi dan UKM, tenaga ahli P3MD, maupun pendamping desa.


Menurut Budy, kolaborasi semua pihak menjadi kunci keberhasilan program ini. Ia berharap melalui kerja bersama, target nasional dapat tercapai dan masyarakat desa benar-benar merasakan manfaat nyata dari keberadaan Koperasi Merah Putih.


RH

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!