KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM — Kepolisian Resor Kapuas tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pendudukan lahan perkebunan secara tidak sah serta dugaan pengancaman yang terjadi di depan Pabrik Gemilang Oil Mill (GLOM) milik PT. Kapuas Maju Jaya, Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas. sabtu, (01/11/2025)
Kasus ini melibatkan dua orang terlapor masing-masing berinisial S (39) warga Desa Sei Ringin dan D (38) warga Desa Barunang. Keduanya diduga terlibat bersama sejumlah orang lainnya dalam aksi menduduki dan menguasai lahan di area depan pabrik sejak awal Oktober lalu.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa tindakan tersebut mengakibatkan terhambatnya aktivitas operasional perusahaan hingga menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp10 miliar. “Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti dan mendalami motif para pelaku,” ujarnya.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan beberapa barang bukti, antara lain dua unit senapan angin, satu bilah mandau, sejumlah perlengkapan tenda, hingga satu flashdisk berisi rekaman video aktivitas di lokasi. Polisi juga memeriksa sejumlah dokumen legalitas lahan milik perusahaan.
Kasus ini kini dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polres Kapuas. Sementara itu, pihak perusahaan maupun warga yang diduga terlibat diimbau untuk menempuh jalur hukum guna menyelesaikan permasalahan dengan cara yang damai dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Her

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!