KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Kabupaten Kapuas (Pemkab Kapuas) melalui Forum Penataan Ruang (FPR) menggelar rapat pengambilan keputusan terkait penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, ini menegaskan komitmen Pemkab dalam mengendalikan arah pembangunan daerah.
Dalam rapat yang diadakan di Ruang Rapat Bupati pada Selasa (23/9/2025), Sekda Usis I. Sangkai menyampaikan bahwa forum ini memiliki peran vital, jauh melampaui proses administrasi biasa.
“Pertimbangan teknis di sini menjadi landasan penerbitan KKPR. Kami ingin memastikan setiap pemanfaatan ruang berjalan tertib, transparan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” tegas Sekda.
Rapat tersebut diketahui membahas sebanyak tujuh permohonan KKPR, yang mencakup kegiatan non-berusaha (seperti rumah tinggal) dan permohonan berusaha (seperti tempat usaha). Melalui mekanisme ini, Pemkab Kapuas berupaya memberikan kepastian hukum bagi para pemohon sekaligus menjaga penataan ruang agar tetap teratur dan selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kapuas.
RI

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!