- Mengejutkan! H.Nuryakin Daftarkan Sebagai Bakal Calon Gubernur Kalteng ke Partai Gerindra dan Nasdem
- Wakil Ketua 1 DPRD Kapuas Minta Jembatan Pulau Telo Diminta Dicek Kondisinya
- DPRD Kapuas Gelar Paripurna Terhadap LPKj Kepala Daerah 2023
- Pj Walikota Harapkan Dapat Optimalisasi HPS, Efisien untuk Pengadaan Barang dan Jasa
- Pemko Palangka Raya Gelar Sosialisasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM
- Pemko Ajak Dewan Bersinergi Jalankan Program Pembangunan Kota Palangka Raya
- Pj Wali Kota : Buruh Berperan Aktif dalam Menggerakkan Ekonomi
- Gubernur Kalteng Launching 1000 Rumah Guru Berkah DP 0% dan Penyaluran Tabungan Beasiswa Berkah (TAB
- Inspektorat Daerah Kalteng Selenggarakan Rakor Penyusunan Rencana Aksi Tindak Lanjut SPI 2023
- Moment Mayday, Disnakertrans Kalteng Gelar Dialog Sosial
Putusan Sela PN Palangka Raya Tolak Eksepsi Para Tergugat,Atas Gugatan PT KDS
Tim Redaksi
Keterangan Gambar : Ilustrasi Palu Hakim
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Setelah tertunda beberapa kali,akhirnya Rabu 25 Januari 2023 Pengadilan Negeri ( PN ) Kelas 1A Palangka Raya mengeluarkan keputusan sela terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) PT Karya Dulur Saroha ( KDS).
Seperti diketahui PT KDS mengajukan gugatan PMH terhadap terhadap Tergugat I Kantor Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) Wilayah Kalimantan Tengah, Tergugat II Balai Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) I Kalimantan II Kalteng, Tergugat III Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa IV SNVT PJPA - I Kalimantan II Imelda Riyanti Nahan, Tergugat IV Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng dan Serta PT Paku Bangun Jaya.
Terkait terkait pembatalan paket pekerjaan proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Dir Unit Belanti Belanti II ,Pulang Pisau dan digugurkannya PT KDS dalam tender proyek di Kabupaten Kapuas yang sebenarnya tidak diikuti oleh PT KDS.
Baca Lainnya :
- Tidak Terima Nama Baiknya Dicemarkan, Arifudin Ambil Langkah Hukum0
- Ketua AJV Kalteng Harapkan Wartawan Patuh dan Tunduk Pada Kode Etik Pers0
- Sejumlah Sekolah Penggerak di Kapuas Dapat Bantuan Komputer dan Laptop0
- Jasa Raharja Serahkan Santunan Pejalan Kaki Yang Menjadi Korban Laka lantas Di Desa Gohong0
- KPUD Kapuas Siap Pemutahiran Data Pemilih0
Dalam amar putusan sela E - Litigasi tersebut PN Kelas 1 A menyatakan,Mengadili : menolak eksepsi dari tergugat 1,Tergugat 2,Tergugat 3 dan Tergugat 4 mengenai Eksepsi kompetensi Absolut,menolak Eksepsi dari turut tergugat mengenai Eksepsi kompetensi relatif,menyatakan Pengadilan Palangka Raya berwenang untuk mengadili perkara Aquo ; memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan; menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
Menanggapi hal tersebut Penasehat Hukum PT KDS Hj Herni Hidayati saat dihubungi via Handpone pada Rabu 25 Januari 2023 mengatakan bahwa selama ini yang diinginkan para tergugat untuk membawa gugatan yang mereka ajukan keranah PTUN tidak berhasil.
" Maka jelaslah keberatan maupun eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat tentang kompetensi Absolut PTUN di tolak sebagai Gugatan PMH Penggugat (PT. KDS.red) dinyatakan diterima, sehingga kompetensi relatif PN Pala ngka Raya untuk memeriksa dan mengadili gugatan PT.KDS tersebut " tegas Herni.
Ia juga mengatakan langkah mereka untuk mencari keadilan serta membuktikan dugaan perbuatan melawan hukum Para Tergugat maupun Turut Tergugat sudah ada titik terang.
" Saya yakin kebenaran dan keadilan akan berpihak pada PT KDS yang selama ini sudah memperjuangkan rasa keadilan dari dugaan dugaan tindakan melawan hukum yang diduga juga merugikan negara" ucapnya lebih lanjut.
Herni juga menjelaskan sudah menyiapkan semua langkah untuk melanjutkan proses proses hukum maupun persidangan nantinya.
( AUL)
Berita Utama
-
Pemko Palangka Raya Gelar Sosialisasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM
Pemko Palangka Raya Gelar Sosialisasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar Sosialisasi Sertfikasi Halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di aula Peteng . . .
-
Pj. Bupati Barsel Serahkan SK P3K Guru, Kesehatan dan Teknis Formasi Tahun 2023 di Linkungan Pemkab
Pj. Bupati Barsel Serahkan SK P3K Guru, Kesehatan dan Teknis Formasi Tahun 2023 di Linkungan Pemkab
Potretkalteng.com - BUNTOK – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) H. Deddy Winarwan menyerahkan Surat Keputusan (SK) 337 orang Pegawai Pemerintah Dengan . . .
-
Mengejutkan! H.Nuryakin Daftarkan Sebagai Bakal Calon Gubernur Kalteng ke Partai Gerindra dan Nasdem
Mengejutkan! H.Nuryakin Daftarkan Sebagai Bakal Calon Gubernur Kalteng ke Partai Gerindra dan Nasdem
potretkalteng.com -PALANGKA RAYA - Kontestasi politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah mulai menunjukkan geliat di Bumi Tambun Bungai Pancasila. Sejumlah . . .
-
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalteng Hadiri Halalbihalal sekaligus Peringatan Hari Pendidik
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalteng Hadiri Halalbihalal sekaligus Peringatan Hari Pendidik
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri acara Halalbihalal sekaligus Peringatan Hari Pendidikan . . .
-
Momentum Hari Pendidikan Nasional, Gubernur Kalteng Gratiskan Pasar Murah Untuk Mahasiswa
Momentum Hari Pendidikan Nasional, Gubernur Kalteng Gratiskan Pasar Murah Untuk Mahasiswa
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menggelar Pasar Murah di Bundaran Besar Palangka Raya, Kamis (2/5/2024). . . .