Sambut Bulan Ramadhan, Kejaksaan Negeri Kapuas Selenggarakan Pasar Murah

Potret Kalteng 20 Mar 2023, 21:06:47 WIB Kapuas
Sambut Bulan Ramadhan, Kejaksaan Negeri Kapuas Selenggarakan Pasar Murah

Keterangan Gambar : Kejari Kapuas ketika memberikan sambutan


Potretkalteng.com - KAPUAS -  Senin 20 Maret 2023 Kejaksaan Negeri Kapuas (Kejari Kapuas) telah melaksanakan Kegiatan Pasar Murah yang bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kapuas.

Kegiatan ini sebagaimana Kegiatan Pasar Murah tersebut dilaksanakan secara serentak (Online) di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui sarana aplikasi zoom “Daring”.

Kegiatan ini dibuka Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan dibuka dengan resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh jajarannya di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dal rangka mensukseskan Kegiatan Pasar Murah secara serentak yang bertujuan turut menekan inflasi harga kebutuhan pokok di masyarakat dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.



Ditandai penyerahan paket sembako secara simbolis dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kepada salah satu masyarakat perwakilan dan dilanjutkan acara internal kegiatan Pasar Murah di setiap masing-masing satuan kerja di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kegiatan Pasar Murah secara serentak pada Kejaksaan Negeri Kapuas diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Bapak Luthcas Rohman, S.H.,M.H, Kepala Dinas DPPKUKM Bapak Apendi SKM. M.M, para jajaran pejabat utama Kejaksaan Negeri Kapuas, seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kapuas dan Anggota IAD (Ikatan Adhyaksa Dharmakarini) Daerah Kapuas.

Sebanyak 250 (Dua ratus lima puluh) paket sembako dengan yang tiap paket sembako,berisi 5 (Lima) Kg Beras,1 (Satu) Liter Minyak Goreng,1 (Satu) Kg Gula Pasir.

Harga normal 1 (satu) paket sembako nilainya Rp 105.000,- (Seratus lima ribu rupiah),untuk membantu masyarakat nilai tersebut  menjadi Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) per paketnya,itupun berdasarkan ketentuan sesuai bagi warga yang berhak menerimanya.

Kejari Kapuas mengatakan bahwa dengan dilaksanakannya kegiatan Pasar Murah oleh Kejaksaan Negeri Kapuas ini diharapkan dapat mewujudkan kepedulian kepada sesama manusia terutama warga kapuas yang kurang mampu untuk meringankan dan membantu kebutuhan pokok (Sembako) masyarakat khususnya yang berada di Wilayah Kabupaten Kapuas dengan harga yang relatif terjangkau dan murah dari pada harga normal.

"Bahwa kegiatan Pasar Murah yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas adalah salah satu tujuan peduli terhadap warga untuk mengatasi dan menekan dampak inflasi kenaikan harga kebutuhan pokok menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah sehingga diharapkan dapat menjaga kestabilitasan harga selama Bulan Suci Ramadhan di wilayah Kabupaten Kapuas"ungkapnya.

Untung







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment