- Hadiri Rakor Cetak sawah Menteri Pertanian RI Dukung Brigade Pemuda Tani Gempita Kalsel-Teng
- Mendekati Natal dan Tahun Baru, Syauqie ingatkan Operator Transportasi Jaga Kualitas Pelayanan
- Plt Karo Kesra Kalteng Buka Kegiatan Pemberdayaan Perempuan Melalui Wirausaha
- BPBPK Prov. Kalteng Gelar Rakor Evaluasi Pengendalian Karhutla 2024
- Tokoh Muda dan Cendikiawan Kristen Mendukung Fairid-Naparin
- RELASI PRABOWO GIBRAN KOTA PALANGKA RAYA DEKLARASI FAIRID-ZAINI
- Berkesan, Aksi Spesial Dekan Fakultas Hukum UPR di Job Fair 2024
- FH UPR Sukses Menggelar Job Fair 2024 di Lapangan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
- Relawan Koyem-SHD Optimis Menang di Pilgub Kalteng 2024
- Masa Depan Barito Utara di Tangan AGI, Pemuda Yang Tampil Memukau dalam Debat Pilkada Barito Utara
PPMAN Kaltim Minta Komnas RI Bantu Bebaskan Masyarakat Adat
Tim Redaksi
Keterangan Gambar : Ketua PPMAN KALTIM Syamsul Alam
POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - Konflik yang melibatkan antara warga Desa Kampung Dingin Kutai Barat dan PT Energi Batu Hitam ( EBH) yang akhirnya menjandikan Eriqa Siluq tokoh wanita Dayak dan Ketua Gerdayak Indonesia sebagai tersangka
Dan sejumlah pengurus dan warga Kampung Dingin sudah ditahan dan tersebut menyita perhatian Tim Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara ( PPMAN) Kaltim.
Melalui Tim PPMAN Kaltim yang diketuai Syamsul Alam menyurati Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia ( KOMNAS HAM ) RI yang melaporkan perihal penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Eriqa Siluq bersama 15 orang karena bersengketa dengan PT EBH.
Baca Lainnya :
- Ormas Kapakat Warga RUMA Persiapkan Raker Untuk Dukung Pembangunan Di Rungan Manuhing0
- Belasan Ribu Warga Pujon Terdampak Banjir, LSR LPMT Kalteng Langsung Bergerak Membantu0
- Panglima TNI Berangkatkan 555 Prajurit Terpilih Ke Tanah Papua0
- Ketua DAD Berikan Gelar Kehormatan Adat Dayak Kepada Panglima TNI0
- Gubernur Kalteng Sambut Kedatangan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Palangka Raya0
Dalam siaran pers yang disampaikan Senin 05 April 2023 PPMAN Kaltim menyatakan bahwa surat mereka sudah ditanggapi oleh Komnas Ham RI yang selanjutnya Komnas Ham Ri menyurati Kapolda Kaltim
Dalam surat tersebut Komnas Ham RI menyampaikan perihal permintaan perlindungan dan akses Keadilan atas Saudari Priska atau Eriqa Siluq beserta 15 orang lainnya.
Berikut isi surat yang disampaikan oleh Komnas Ham Ri Kepada Kapolda Kaltim.
Pengadu mengadukan tentang dugaan kesewenangan dalam penetapan tersangka dan penangkapan terhadap pendamping dan Masyarakat adat Dayak sempeket dingin.
Termentenkng a/n sdr erika siluq (pendamping hukum dan sdra Priska Dkk. (15 org) yang dilakukan oleh polres kutai barat terkait dengan adanya laporan polisi nomor LP B/18/II/2023/SPK/KALTIM/RES KUBAR bertanggal 3 Februari 2023 terkait pelanggaran pasal 335 ayat (1) subsider pasal 167 KUHP yang diadukan PT Energi Baru Hitam.
Menurut pengadu pihak pelapor justru sudah terbukti melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan aliran sungai payang dikampung dingin, kecamatan Muara Lawa. Kutai Barat. Kalimantan Timur. sdr erika siluq dan Masyarakat Adat Dayak sempeket dengan Tementenkng diduga dikriminalisasi lantaran menutut PT energi Batu hitam untuk memulihkan lingkungan hidup mereka yang dcemari oleh perusahaan. Adapun saat ini masyarakat adat dayak sempekat dingin tementenkng saat ini tidak memiliki pendamping hukum dan kesulitan mendapatkan akses dari pendamping hukum yang sesuai dikarenakan Sdr Erika siluq saat ini juga turut dijadikan sebagai tersangka.
Penting komnas HAM RI sampaikan, kasus ini menjadi atensi Komnas HAM RI dan sesuai kewenangan dalam undang undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
Komnas HAM RI meminta kepada Kapolda Kalimantan Timur untuk memberikan perlindungan terhadap Sdr Erika siluq selaku kuasa hukum masyarakat adat Dayak sempekat dingin Tementenkng dan menjamin akses keadilan masyarakat adat Dayak sempekat dingin Tementenkng yang saat ini menjalani proses hukum di polres kutai barat melalui bantuan hukum.
selain itu Komnas HAM RI menghimbau agar kapolda kalimantan Timur menjamin pelaksanaan pasal 10 huruf c jo pasal 11 ayat (1) peraturan kepala Kepolisian Negara republik indonesia nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara republik indonesia.
Diketahui penetapan tersangka terhadap Enriqa Siluq dan penahanan belasan warga Desa Kampung Dingin adalah buntut protes dan aksi terhadap PT EBH yang diduga melakukan pengrusakan lingkungan diwilayah Desa Kampung Dingin.
( AUL)
Berita Utama
-
Mendekati Natal dan Tahun Baru, Syauqie ingatkan Operator Transportasi Jaga Kualitas Pelayanan
Mendekati Natal dan Tahun Baru, Syauqie ingatkan Operator Transportasi Jaga Kualitas Pelayanan
BATAM, POTRETKALTENG.COM - Dalam Rangka meninjau kesiapan infrastruktur dan transportasi Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Komisi V DPR RI melakukan Kunjungan . . .
-
Hadiri Rakor Cetak sawah Menteri Pertanian RI Dukung Brigade Pemuda Tani Gempita Kalsel-Teng
Hadiri Rakor Cetak sawah Menteri Pertanian RI Dukung Brigade Pemuda Tani Gempita Kalsel-Teng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Kedatangan Menteri Pertanian RI Andi Amran bersama rombongan di Bandara Hasanudinoor Banjarmasin disambut oleh Ketua Gerakan . . .
-
RELASI PRABOWO GIBRAN KOTA PALANGKA RAYA DEKLARASI FAIRID-ZAINI
RELASI PRABOWO GIBRAN KOTA PALANGKA RAYA DEKLARASI FAIRID-ZAINI
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Relawan Lentera Kasih (RELASI) Prabowo Gibran Kota Palangkaraya mengadakan diskusi dan deklarasi pasangan calon Walikota dan Wakil . . .
-
Tokoh Muda dan Cendikiawan Kristen Mendukung Fairid-Naparin
Tokoh Muda dan Cendikiawan Kristen Mendukung Fairid-Naparin
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemuda, tokoh dan cendikiawan Kristen kota Palangkaraya mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Relawan Lentera Kasih . . .
-
Plt Karo Kesra Kalteng Buka Kegiatan Pemberdayaan Perempuan Melalui Wirausaha
Plt Karo Kesra Kalteng Buka Kegiatan Pemberdayaan Perempuan Melalui Wirausaha
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.com– Plt. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kalimantan Tengah, Ahmad Pahruka, membuka secara resmi kegiatan Fasilitasi . . .