PPMAN Kaltim Minta Komnas RI Bantu Bebaskan Masyarakat Adat
Tim Redaksi

Potret Kalteng 05 Apr 2023, 14:20:10 WIB Palangka Raya
PPMAN Kaltim Minta Komnas RI Bantu Bebaskan Masyarakat Adat

Keterangan Gambar : Ketua PPMAN KALTIM Syamsul Alam


POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - Konflik yang melibatkan antara warga Desa Kampung Dingin Kutai Barat dan PT Energi Batu Hitam ( EBH) yang akhirnya menjandikan Eriqa Siluq tokoh wanita Dayak dan Ketua Gerdayak Indonesia sebagai tersangka 

Dan sejumlah pengurus dan warga Kampung Dingin sudah ditahan dan tersebut menyita perhatian Tim Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara ( PPMAN) Kaltim.

Melalui Tim PPMAN Kaltim yang diketuai Syamsul Alam menyurati Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia ( KOMNAS HAM ) RI yang melaporkan perihal penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Eriqa Siluq bersama 15 orang karena bersengketa dengan PT EBH.

Baca Lainnya :

Dalam siaran pers yang disampaikan Senin 05 April 2023 PPMAN Kaltim menyatakan bahwa surat mereka sudah ditanggapi oleh Komnas Ham RI yang selanjutnya Komnas Ham Ri menyurati Kapolda Kaltim 

Dalam surat tersebut Komnas Ham RI menyampaikan perihal permintaan perlindungan dan akses Keadilan atas Saudari Priska atau Eriqa Siluq beserta 15 orang lainnya.

Berikut isi surat yang disampaikan oleh Komnas Ham Ri Kepada Kapolda Kaltim.

Pengadu mengadukan tentang dugaan kesewenangan dalam penetapan tersangka dan penangkapan terhadap pendamping dan Masyarakat adat Dayak sempeket dingin. 

Termentenkng a/n sdr erika siluq (pendamping hukum dan sdra Priska Dkk. (15 org) yang dilakukan oleh polres kutai barat terkait dengan adanya laporan polisi nomor LP B/18/II/2023/SPK/KALTIM/RES KUBAR bertanggal 3 Februari 2023 terkait pelanggaran pasal 335 ayat (1) subsider pasal 167 KUHP yang diadukan PT Energi Baru Hitam. 

Menurut pengadu pihak pelapor justru sudah terbukti melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan aliran sungai payang dikampung dingin, kecamatan Muara Lawa. Kutai Barat. Kalimantan Timur. sdr erika siluq dan Masyarakat Adat Dayak sempeket dengan Tementenkng diduga dikriminalisasi lantaran menutut PT energi Batu hitam untuk memulihkan lingkungan hidup mereka yang dcemari oleh perusahaan. Adapun saat ini masyarakat adat dayak sempekat dingin tementenkng saat ini tidak memiliki pendamping hukum dan kesulitan mendapatkan akses dari pendamping hukum yang sesuai dikarenakan Sdr Erika siluq saat ini juga turut dijadikan sebagai tersangka. 

Penting komnas HAM RI sampaikan, kasus ini menjadi atensi Komnas HAM RI dan sesuai kewenangan dalam undang undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. 

Komnas HAM RI meminta kepada Kapolda Kalimantan Timur untuk memberikan perlindungan terhadap Sdr Erika siluq selaku kuasa hukum masyarakat adat Dayak sempekat dingin Tementenkng dan menjamin akses keadilan masyarakat adat Dayak sempekat dingin Tementenkng yang saat ini menjalani proses hukum di polres kutai barat melalui bantuan hukum.  

selain itu Komnas HAM RI menghimbau agar kapolda kalimantan Timur menjamin pelaksanaan pasal 10 huruf c jo pasal 11 ayat (1) peraturan kepala Kepolisian Negara republik indonesia nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara republik indonesia.

Diketahui penetapan tersangka terhadap Enriqa Siluq dan penahanan belasan warga Desa Kampung Dingin adalah buntut protes dan aksi terhadap PT EBH yang diduga melakukan pengrusakan lingkungan diwilayah Desa Kampung Dingin. 



( AUL)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment