- Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
- Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
- Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
- Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
- Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
- Wakil Bupati Kapuas Lepas Kontingen FBIM 2026, Targetkan Prestasi di Palangka Raya
- Gubernur: 80 Persen Peserta Vokasi Harus Putra Daerah
- Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
- Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
- Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
PPMAN Kaltim Minta Komnas RI Bantu Bebaskan Masyarakat Adat
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Ketua PPMAN KALTIM Syamsul Alam
POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - Konflik yang melibatkan antara warga Desa Kampung Dingin Kutai Barat dan PT Energi Batu Hitam ( EBH) yang akhirnya menjandikan Eriqa Siluq tokoh wanita Dayak dan Ketua Gerdayak Indonesia sebagai tersangka
Dan sejumlah pengurus dan warga Kampung Dingin sudah ditahan dan tersebut menyita perhatian Tim Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara ( PPMAN) Kaltim.
Melalui Tim PPMAN Kaltim yang diketuai Syamsul Alam menyurati Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia ( KOMNAS HAM ) RI yang melaporkan perihal penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Eriqa Siluq bersama 15 orang karena bersengketa dengan PT EBH.
Baca Lainnya :
- Ormas Kapakat Warga RUMA Persiapkan Raker Untuk Dukung Pembangunan Di Rungan Manuhing0
- Belasan Ribu Warga Pujon Terdampak Banjir, LSR LPMT Kalteng Langsung Bergerak Membantu0
- Panglima TNI Berangkatkan 555 Prajurit Terpilih Ke Tanah Papua0
- Ketua DAD Berikan Gelar Kehormatan Adat Dayak Kepada Panglima TNI0
- Gubernur Kalteng Sambut Kedatangan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Palangka Raya0
Dalam siaran pers yang disampaikan Senin 05 April 2023 PPMAN Kaltim menyatakan bahwa surat mereka sudah ditanggapi oleh Komnas Ham RI yang selanjutnya Komnas Ham Ri menyurati Kapolda Kaltim
Dalam surat tersebut Komnas Ham RI menyampaikan perihal permintaan perlindungan dan akses Keadilan atas Saudari Priska atau Eriqa Siluq beserta 15 orang lainnya.
Berikut isi surat yang disampaikan oleh Komnas Ham Ri Kepada Kapolda Kaltim.
Pengadu mengadukan tentang dugaan kesewenangan dalam penetapan tersangka dan penangkapan terhadap pendamping dan Masyarakat adat Dayak sempeket dingin.
Termentenkng a/n sdr erika siluq (pendamping hukum dan sdra Priska Dkk. (15 org) yang dilakukan oleh polres kutai barat terkait dengan adanya laporan polisi nomor LP B/18/II/2023/SPK/KALTIM/RES KUBAR bertanggal 3 Februari 2023 terkait pelanggaran pasal 335 ayat (1) subsider pasal 167 KUHP yang diadukan PT Energi Baru Hitam.
Menurut pengadu pihak pelapor justru sudah terbukti melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan aliran sungai payang dikampung dingin, kecamatan Muara Lawa. Kutai Barat. Kalimantan Timur. sdr erika siluq dan Masyarakat Adat Dayak sempeket dengan Tementenkng diduga dikriminalisasi lantaran menutut PT energi Batu hitam untuk memulihkan lingkungan hidup mereka yang dcemari oleh perusahaan. Adapun saat ini masyarakat adat dayak sempekat dingin tementenkng saat ini tidak memiliki pendamping hukum dan kesulitan mendapatkan akses dari pendamping hukum yang sesuai dikarenakan Sdr Erika siluq saat ini juga turut dijadikan sebagai tersangka.
Penting komnas HAM RI sampaikan, kasus ini menjadi atensi Komnas HAM RI dan sesuai kewenangan dalam undang undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
Komnas HAM RI meminta kepada Kapolda Kalimantan Timur untuk memberikan perlindungan terhadap Sdr Erika siluq selaku kuasa hukum masyarakat adat Dayak sempekat dingin Tementenkng dan menjamin akses keadilan masyarakat adat Dayak sempekat dingin Tementenkng yang saat ini menjalani proses hukum di polres kutai barat melalui bantuan hukum.
selain itu Komnas HAM RI menghimbau agar kapolda kalimantan Timur menjamin pelaksanaan pasal 10 huruf c jo pasal 11 ayat (1) peraturan kepala Kepolisian Negara republik indonesia nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara republik indonesia.
Diketahui penetapan tersangka terhadap Enriqa Siluq dan penahanan belasan warga Desa Kampung Dingin adalah buntut protes dan aksi terhadap PT EBH yang diduga melakukan pengrusakan lingkungan diwilayah Desa Kampung Dingin.
( AUL)
Berita Utama
-
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas semakin serius dalam memperkuat posisinya sebagai penopang ketahanan pangan daerah melalui perluasan . . .
-
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Rapat Kerja Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Tingkat Daerah Kalimantan Tengah tahun 2026 resmi digelar dengan fokus utama . . .
-
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Juni Gultom resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Olahraga Dayung Seluruh . . .
-
Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Maraknya perdagangan emas ilegal saat ini bukan sekadar isu lingkungan atau ekonomi semata, melainkan telah bertransformasi menjadi . . .
-
Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Dunia pendidikan kita hari ini sedang berada di persimpangan jalan yang sunyi. Di satu sisi, kita bangga dengan gedung-gedung sekolah . . .

















