POLITIK DINASTI MENCIDERAI DEMOKRASI
Oleh : Damai Alam Usop, S.Sos

Potret Kalteng 28 Okt 2022, 23:49:09 WIB Opini
POLITIK DINASTI MENCIDERAI DEMOKRASI

Opini - Musuh utama negara Republik adalah absolutisme yang mengejawantah dalam praktik

pemerintahan kerajaan, politik dinasti diturunkan dari sistem politik yang seperti itu. Padahal

dalam paham demokrasi, kekuasaan diproduksi secara sosial melalui suatu mekanisme

Baca Lainnya :

demokratis dan partisipatif, bukan diturunkan secara biologis. Nilai-nilai dan semangat

egalitarian memupus cara pandang feodal. Sementara kehidupan politik rakyat harus berada

dan senantiasa berada di bawah kontrol masyarakat, sehingga makna kedaulatan rakyat

tercermin dalam mekanisme dan prosedur demokrasi empiris, termasuk dalam proses politik

dan penyelenggaran suatu pemilihan umum atau pilkada.

Hal ini berarti, semangat negara Republik dan semangat demokrasi menjadi unsur penting bagi

penanda kedaulatan rakyat, di mana emansipasi politik merupakan sinyal adanya penentangan

yang serius terhadap politik dinasti. Sebab, sejatinya sasaran dan substansi pemilu dan pilkada

merupakan suatu kesempatan memberi dan memperoleh legitimasi politik agar citra demokrasi

dan kepemimpinan lokal benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat di daerah dalam wujud

penampilan politik yang sehat.

Belakangan ini banyak dikabarkan di sejumlah media / pemberitaan di Kalimantan Tengah

bahwa akan muncul figur bakal calon kepala daerah Provinsi Kalimantan Tengah pada Pilkada

tahun 2024 mendatang, Ada beberapa nama, namun yang paling disorot adalah sosok H.

Agustiar Sabran yang dilatarbelakangi oleh hubungan keluarga atau kakak kandung dari

Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah saat ini H. Sugianto Sabran. Apa sebenarnya politik

dinasti itu?

Secara teoritis, politik dinasti dan dinasti politik merupakan dua hal yang berbeda. Politik

dinasti merupakan proses regenerasi kekuasaan bagi suatu kepentingan golongan yang meliputi

keluarga elit dengan tujuan untuk mendapatkan dan mempertahankan sebuah kekuasaan.

Sedangkan, dinasti politik ialah sistem reproduksi kekuasaan yang dilakukan secara primitif

sebab mengandalkan darah keturunan dari beberapa orang (Martien Herna).

Sederhananya, bahwa politik dinasti dapat diartikan sebagai sebuah kekuasaan politik yang

dijalankan oleh sekelompok orang yang masih memiliki kaitan dalam hubungan keluarga.

Walaupun politik dinasti lebih identik dengan sistem kerajaan. Namun di alam demokrasi,

kekuasaan yang diwariskan secara sistematis dan terstruktur dapat menjadi indikasi adanya

politik dinasti, agar kekuasaan tetap berada di lingkaran keluarga. Dengan kata lain, jika

ditanya politik keluarga itu disebut apa, jawabannya adalah politik dinasti.

Adakah Larangan Politik Dinasti di Indonesia?

Terkait aturan tentang politik dinasti, sesungguhnya negara pernah mengatur larangan 

tumbuhnya politik dinasti, yakni dalam Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 

tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan 

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, 

Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 8/2015”) menyebutkan :

Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, 

Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota 

adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

r. tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Penjelasan pasal tersebut menyebutkan yang dimaksud “tidak memiliki konflik kepentingan 

dengan petahana” yakni tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis 

keturunan tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, 

paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 kali masa jabatan.

Namun, Pasal 7 huruf r UU 8/2015 di atas telah dinyatakan bertentangan dengan Undang￾Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum 

mengikat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015, dan menjadikan 

ketentuan pasal ini dibatalkan. Dengan dibatalkannya pasal tersebut, sepanjang penelusuran 

saya tidak ada lagi ketentuan larangan politik dinasti di Indonesia.

Pengurus Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Semarang, Pudjo Rahayu Rizan menyebut 

dinasti politik ibarat pisau bermata dua. Mengapa demikian?

Karena di satu sisi, praktik politik dinasti merampas hak orang lain sebab berpotensi 

menggunakan cara-cara yang tidak benar yang melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi 

manusia.

Sementara, pada sisi lainnya, pelarangan terhadap seseorang yang memiliki hak untuk dipilih 

akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah kebetulan merupakan bagian dari dinasti politik 

tertentu, juga melanggar hak politik seseorang, sehingga bertentangan dengan asas demokrasi, 

dikutip dari Antara.

Atas dasar tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pelarangan dimaksud bertentangan 

dengan konstitusi sehinngga politik dinasti dihalalkan melalui putusan MK tersebut.

Ancaman Terhadap Demokrasi

Etika politik bertujuan untuk mempertahankan prinsip-prinsip moral yang digunakan untuk 

mengatur politik di dalam masyarakat. Tujuan etika politik berkaitan dengan cara 

pertanggungjawaban politikus terhadap tindakan politiknya dan legitimasi moral. Etika politik 

juga bertujuan memberikan aturan-aturan dalam pemberian pengakuan wewenang agar tetap 

sesuai dengan kehidupan masyarakat.

Menurut Marcus Mietzner, praktik sebuah pemerintahan yang mengerucut kepada politik 

dinasti merupakan sebuah penyimpangan dari sistem demokrasi sehingga bisa diartikan bahwa 

demokrasi sedang tidak sehat.

Politik dinasti merupakan sebuah perkumpulan orang-orang yang memiliki hubungan ikatan 

kekerabatan dan keluarga yang saling mendukung menduduki jabatan kekuasaan secara 

berjenjang berdasarkan periode setiap masing-masingnya. Asas dasar politik dinasti 

merupakan adanya hubungan pertalian sedarah yang akan memudahkan menjangkau sebuah 

kekuasaan lewat pengalaman keluarga yang sebelumnya sehingga dalam pertarungan 

memperebutkan kekuasaan relatif mudah karena ada berupa sistem yang menghendaki 

terjadinya turun-temurun jabatan.

Pada Pemilu 2019, dinasti politik pun meningkat. Ini terbukti dari riset Nagara Institute bahwa 

sedikitnya 99 orang anggota DPR RI 2019-2024 merupakan bagian dari dinasti politik karena 

memiliki hubungan keluarga dengan pejabat publik. Sementara pada Pemilu 2014 terdapat 51 

kasus dan Pemilu 2009 ada 27 kasus. 

Politik dinasti telah diakui menjadi ancaman bagi demokrasi. Praktik ini membelokkan angan￾angan demokrasi, menciptakan oligarki, menjauhkan meritokrasi, serta rentan melahirkan 

perkara korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pada gilirannya politik dinasti juga membuat orang tidak kompeten memiliki kekuasaan. 

Namun hal sebaliknya dapat terjadi bahwa orang yang kompeten tidak terpakai karena alasan 

bukan keluarga. Cita-cita besar kenegaraan menjadi tidak terealisasikan karena pemimpin atau 

pejabat negara tidak mempunyai kapabilitas dalam menjalankan tugas. Demokrasi adalah 

pemerintahan di mana semua warga negara mempunyai hak setara dalam pengambilan 

keputusan yang mengubah hidup mereka.

Peran Partai Politik

Jika kader partai harus merangkak dari bawah mulai dari struktur ranting, cabang. Sebaliknya,

politik dinasti bisa langsung menembus elite kekuasaan. Hal itu menyebabkan tertutupnya 

kesempatan kader potensial dan berkualitas partai yang sudah berjuang lama lalu tersingkirkan 

dan digantikan oleh kader instan dengan modal populer dan hubungan keluarga.

Politik dinasti menyebabkan sulit mewujudkan demokrasi akal sehat, karena tidak terciptanya 

pemerintahan yang bersih. Fungsi kontrol tidak berjalan efektif sehingga potensi terjadi 

penyimpangan. Pada kondisi ini partai politik juga kerap pragmatis dalam memilih calon. 

Kesimpulan dan Saran

Oleh karena itu, meski tidak menyalahi undang-undang, politik dinasti bukanlah sistem yang 

tepat diterapkan di Negara kita. Sebab kita tidak menganut sistem pemerintahan monarki yang 

memilih pemimpin berdasarkan garis keturunan. Politik dinasti berpotensi kuat menyuburkan 

budaya koruptif. Bahkan politik dinasti mengebiri peran masyarakat dalam menentukan dan 

memilih pemimpin. Karena politik dinasti mengabaikan rekam jejak, yang pada gilirannya 

mengebiri masyarakat dalam menentukan pemimpin.

Partai politik juga kerap kurang waspada. Politik dinasti yang sudah lama berkuasa biasanya 

cenderung korup. Semakin lama berkuasa, celah untuk korupsi cenderung di biarkan dan 

terpupuk semakin menjamur. bukan upaya pencegahan dan pengawasan, yang ada adalah 

memperbanyak kesempatan untuk menghasilkan kekayaan individua tau kelompok saja.

Masyarakat harus cerdas menentukan pilihan dan harus ada ketegasan dari sisi regulasi maupun 

pengawasan masyarakat dengan menolak/tidak memilih calon yang terindikasi produk politik

dinasti.

Penulis adalah : - Peneliti, dari Asosiasi Profesi Pendidik dan Peneliti Sosiologi Indonesia 

 (AP3SI). No. Anggota : 2022/283

 - Mahasiswa Pascasarjana, Magister Ilmu Politik, Universitas Nasional 

 (UNAS), Jakarta







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment