- Haruman Diminta Bertanggung Jawab, Usai Sebut Adv Restu Dan Munduk Mafia Illegal Mining
- DPRD Kapuas Kunker DPRD Kota Medan, Bahas Pengawasan Terhadap APBD
- Rapat Tiga Pansus DPRD Kabupaten Kapuas Bahas Tiga Raperda
- Sempat Mangkir 2 Kali Hok Kim Pelaku Dugaan Pemalsuan Dan Penggelapan Jadi Tersangka
- Pasukan Kontingen Garuda Diberangkatkan Ke Kongo
- Pj Bupati Kapuas Hadiri Halal Bi Halal Pengurus DPC APDESI Kapuas
- Pemko Akan Jalankan Langkah Strategis Kunci Pengendalian Inflasi
- Ini Tujuan Kunker DPRD Kapuas ke DPRD Tanah Laut
- Tingkatkan Kapasitas SDM Kearsipan, Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi Pengelolaan Arsip Dinamis
- Wagub Kalteng Buka Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Pengadaan Barang dan Jasa
POLITIK DINASTI MENCIDERAI DEMOKRASI
Oleh : Damai Alam Usop, S.Sos
Opini - Musuh utama negara Republik adalah absolutisme yang mengejawantah dalam praktik
pemerintahan kerajaan, politik dinasti diturunkan dari sistem politik yang seperti itu. Padahal
dalam paham demokrasi, kekuasaan diproduksi secara sosial melalui suatu mekanisme
Baca Lainnya :
- LSR Ucapkan Terima Kasih Untuk Gubernur Yang Berani Menceburkan Diri Saat Meninjau Daerah Banjir0
- Peringati Hari Sumpah Pemuda, Kapolresta Palangka Raya: Jadikan Ini Momentum Bersatu Membangun Bangs0
- Maraknya Praktik Prostitusi Online di Kalangan Anak di Bawah Umur.0
- Gubernur Kalteng kabel masalah ja. Tpi gk tau tiba. Pimpin 0
- Hari Sumpah Pemuda ke-94, Nuryakin : Pemuda Menjadi Tulang Punggung Kejayaan Bangsa0
demokratis dan partisipatif, bukan diturunkan secara biologis. Nilai-nilai dan semangat
egalitarian memupus cara pandang feodal. Sementara kehidupan politik rakyat harus berada
dan senantiasa berada di bawah kontrol masyarakat, sehingga makna kedaulatan rakyat
tercermin dalam mekanisme dan prosedur demokrasi empiris, termasuk dalam proses politik
dan penyelenggaran suatu pemilihan umum atau pilkada.
Hal ini berarti, semangat negara Republik dan semangat demokrasi menjadi unsur penting bagi
penanda kedaulatan rakyat, di mana emansipasi politik merupakan sinyal adanya penentangan
yang serius terhadap politik dinasti. Sebab, sejatinya sasaran dan substansi pemilu dan pilkada
merupakan suatu kesempatan memberi dan memperoleh legitimasi politik agar citra demokrasi
dan kepemimpinan lokal benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat di daerah dalam wujud
penampilan politik yang sehat.
Belakangan ini banyak dikabarkan di sejumlah media / pemberitaan di Kalimantan Tengah
bahwa akan muncul figur bakal calon kepala daerah Provinsi Kalimantan Tengah pada Pilkada
tahun 2024 mendatang, Ada beberapa nama, namun yang paling disorot adalah sosok H.
Agustiar Sabran yang dilatarbelakangi oleh hubungan keluarga atau kakak kandung dari
Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah saat ini H. Sugianto Sabran. Apa sebenarnya politik
dinasti itu?
Secara teoritis, politik dinasti dan dinasti politik merupakan dua hal yang berbeda. Politik
dinasti merupakan proses regenerasi kekuasaan bagi suatu kepentingan golongan yang meliputi
keluarga elit dengan tujuan untuk mendapatkan dan mempertahankan sebuah kekuasaan.
Sedangkan, dinasti politik ialah sistem reproduksi kekuasaan yang dilakukan secara primitif
sebab mengandalkan darah keturunan dari beberapa orang (Martien Herna).
Sederhananya, bahwa politik dinasti dapat diartikan sebagai sebuah kekuasaan politik yang
dijalankan oleh sekelompok orang yang masih memiliki kaitan dalam hubungan keluarga.
Walaupun politik dinasti lebih identik dengan sistem kerajaan. Namun di alam demokrasi,
kekuasaan yang diwariskan secara sistematis dan terstruktur dapat menjadi indikasi adanya
politik dinasti, agar kekuasaan tetap berada di lingkaran keluarga. Dengan kata lain, jika
ditanya politik keluarga itu disebut apa, jawabannya adalah politik dinasti.
Adakah Larangan Politik Dinasti di Indonesia?
Terkait aturan tentang politik dinasti, sesungguhnya negara pernah mengatur larangan
tumbuhnya politik dinasti, yakni dalam Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 8/2015”) menyebutkan :
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota
adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
r. tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Penjelasan pasal tersebut menyebutkan yang dimaksud “tidak memiliki konflik kepentingan
dengan petahana” yakni tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis
keturunan tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua,
paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 kali masa jabatan.
Namun, Pasal 7 huruf r UU 8/2015 di atas telah dinyatakan bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015, dan menjadikan
ketentuan pasal ini dibatalkan. Dengan dibatalkannya pasal tersebut, sepanjang penelusuran
saya tidak ada lagi ketentuan larangan politik dinasti di Indonesia.
Pengurus Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Semarang, Pudjo Rahayu Rizan menyebut
dinasti politik ibarat pisau bermata dua. Mengapa demikian?
Karena di satu sisi, praktik politik dinasti merampas hak orang lain sebab berpotensi
menggunakan cara-cara yang tidak benar yang melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi
manusia.
Sementara, pada sisi lainnya, pelarangan terhadap seseorang yang memiliki hak untuk dipilih
akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah kebetulan merupakan bagian dari dinasti politik
tertentu, juga melanggar hak politik seseorang, sehingga bertentangan dengan asas demokrasi,
dikutip dari Antara.
Atas dasar tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pelarangan dimaksud bertentangan
dengan konstitusi sehinngga politik dinasti dihalalkan melalui putusan MK tersebut.
Ancaman Terhadap Demokrasi
Etika politik bertujuan untuk mempertahankan prinsip-prinsip moral yang digunakan untuk
mengatur politik di dalam masyarakat. Tujuan etika politik berkaitan dengan cara
pertanggungjawaban politikus terhadap tindakan politiknya dan legitimasi moral. Etika politik
juga bertujuan memberikan aturan-aturan dalam pemberian pengakuan wewenang agar tetap
sesuai dengan kehidupan masyarakat.
Menurut Marcus Mietzner, praktik sebuah pemerintahan yang mengerucut kepada politik
dinasti merupakan sebuah penyimpangan dari sistem demokrasi sehingga bisa diartikan bahwa
demokrasi sedang tidak sehat.
Politik dinasti merupakan sebuah perkumpulan orang-orang yang memiliki hubungan ikatan
kekerabatan dan keluarga yang saling mendukung menduduki jabatan kekuasaan secara
berjenjang berdasarkan periode setiap masing-masingnya. Asas dasar politik dinasti
merupakan adanya hubungan pertalian sedarah yang akan memudahkan menjangkau sebuah
kekuasaan lewat pengalaman keluarga yang sebelumnya sehingga dalam pertarungan
memperebutkan kekuasaan relatif mudah karena ada berupa sistem yang menghendaki
terjadinya turun-temurun jabatan.
Pada Pemilu 2019, dinasti politik pun meningkat. Ini terbukti dari riset Nagara Institute bahwa
sedikitnya 99 orang anggota DPR RI 2019-2024 merupakan bagian dari dinasti politik karena
memiliki hubungan keluarga dengan pejabat publik. Sementara pada Pemilu 2014 terdapat 51
kasus dan Pemilu 2009 ada 27 kasus.
Politik dinasti telah diakui menjadi ancaman bagi demokrasi. Praktik ini membelokkan anganangan demokrasi, menciptakan oligarki, menjauhkan meritokrasi, serta rentan melahirkan
perkara korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pada gilirannya politik dinasti juga membuat orang tidak kompeten memiliki kekuasaan.
Namun hal sebaliknya dapat terjadi bahwa orang yang kompeten tidak terpakai karena alasan
bukan keluarga. Cita-cita besar kenegaraan menjadi tidak terealisasikan karena pemimpin atau
pejabat negara tidak mempunyai kapabilitas dalam menjalankan tugas. Demokrasi adalah
pemerintahan di mana semua warga negara mempunyai hak setara dalam pengambilan
keputusan yang mengubah hidup mereka.
Peran Partai Politik
Jika kader partai harus merangkak dari bawah mulai dari struktur ranting, cabang. Sebaliknya,
politik dinasti bisa langsung menembus elite kekuasaan. Hal itu menyebabkan tertutupnya
kesempatan kader potensial dan berkualitas partai yang sudah berjuang lama lalu tersingkirkan
dan digantikan oleh kader instan dengan modal populer dan hubungan keluarga.
Politik dinasti menyebabkan sulit mewujudkan demokrasi akal sehat, karena tidak terciptanya
pemerintahan yang bersih. Fungsi kontrol tidak berjalan efektif sehingga potensi terjadi
penyimpangan. Pada kondisi ini partai politik juga kerap pragmatis dalam memilih calon.
Kesimpulan dan Saran
Oleh karena itu, meski tidak menyalahi undang-undang, politik dinasti bukanlah sistem yang
tepat diterapkan di Negara kita. Sebab kita tidak menganut sistem pemerintahan monarki yang
memilih pemimpin berdasarkan garis keturunan. Politik dinasti berpotensi kuat menyuburkan
budaya koruptif. Bahkan politik dinasti mengebiri peran masyarakat dalam menentukan dan
memilih pemimpin. Karena politik dinasti mengabaikan rekam jejak, yang pada gilirannya
mengebiri masyarakat dalam menentukan pemimpin.
Partai politik juga kerap kurang waspada. Politik dinasti yang sudah lama berkuasa biasanya
cenderung korup. Semakin lama berkuasa, celah untuk korupsi cenderung di biarkan dan
terpupuk semakin menjamur. bukan upaya pencegahan dan pengawasan, yang ada adalah
memperbanyak kesempatan untuk menghasilkan kekayaan individua tau kelompok saja.
Masyarakat harus cerdas menentukan pilihan dan harus ada ketegasan dari sisi regulasi maupun
pengawasan masyarakat dengan menolak/tidak memilih calon yang terindikasi produk politik
dinasti.
Penulis adalah : - Peneliti, dari Asosiasi Profesi Pendidik dan Peneliti Sosiologi Indonesia
(AP3SI). No. Anggota : 2022/283
- Mahasiswa Pascasarjana, Magister Ilmu Politik, Universitas Nasional
(UNAS), Jakarta
Berita Utama
-
Ini Tujuan Kunker DPRD Kapuas ke DPRD Tanah Laut
Ini Tujuan Kunker DPRD Kapuas ke DPRD Tanah Laut
potretkalteng.com - KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas telah melakukan kunjungan kerja atau kunker ke DPRD Kabupaten Tanah Laut, . . .
-
Haruman Diminta Bertanggung Jawab, Usai Sebut Adv Restu Dan Munduk Mafia Illegal Mining
Haruman Diminta Bertanggung Jawab, Usai Sebut Adv Restu Dan Munduk Mafia Illegal Mining
POTRETKALTENG.COM - Palangka Raya - Pengacara Haruman diminta bertanggung jawab dan klarifikasinya usai pernyataannya di salah satu media online.Keberatan ini . . .
-
Sempat Mangkir 2 Kali Hok Kim Pelaku Dugaan Pemalsuan Dan Penggelapan Jadi Tersangka
Sempat Mangkir 2 Kali Hok Kim Pelaku Dugaan Pemalsuan Dan Penggelapan Jadi Tersangka
POTRETKALTENG.COM - Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) melakukan penahanan terhadap Hok Kim alias Acen sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan . . .
-
Rapat Tiga Pansus DPRD Kabupaten Kapuas Bahas Tiga Raperda
Rapat Tiga Pansus DPRD Kabupaten Kapuas Bahas Tiga Raperda
potretkalteng.com - KAPUAS - Tiga Panitia Khusus (Pansus) mulai bekerja masing-masing sesuai bidangnya sebagaimana Jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten . . .
-
Pemko Akan Jalankan Langkah Strategis Kunci Pengendalian Inflasi
Pemko Akan Jalankan Langkah Strategis Kunci Pengendalian Inflasi
FOTO : Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu menegaskan, . . .