- Polisi Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Penipuan Pegawai Lapas Sampit
- Pengusaha Muda Ini Soroti Penetapan Bea BPTHB Yang Rawan Dugaan Pungli
- DPRD Barut Gelar Rapat Bahas Nasib Tenaga Non-ASN, Upayakan Solusi Terbaik
- Mandiri Taspen KCP Kapuas Luncurkan Program \\\\
- Demo masyarakat direspon Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Minta klarifikasi BO
- Sempat Buron Tiga Hari, Pelaku Pembunuhan Berencana di Sebabi Akhirnya Dibekuk Polisi
- Perwira SIP Angkatan 53 Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Al-Mim
- DLH Kalteng Bahas Rancangan SK Gubernur 2025 dalam Rapat REDD++
- Biro Organisasi Setda Kalteng Gelar Rapat Persiapan Evaluasi UPTD dan Cabang Dinas
- BPSDM Kalteng Gelar Pelatihan Konten Digital, Dorong Kreativitas ASN dengan Sentuhan Avatar
Pemilik Saham Laporkan Direktur PT Investasi Mandiri Kepolda Kalteng
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Suriansyah Halim, S.H, M.H ketika melaporan Direktur PT Investasi Mandiri
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Direktur PT Investasi Mandiri dilaporkan ke Dirreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) oleh Bahing Djimat, Selasa (5/12/2023).
Bahing Djimat melalui Kuasa Hukumnya Suriansyah Halim, S.H, M.H mengatakan bahwa laporan terhadap Herbowo Seswanto selaku Direktur dengan dugaan Pasal 372 KUHP. Hal itu juga karena kliennya sebagai Pemegang
Saham PT. INVESTASI MANDIRI dimana BAHING DJIMAT, Pemegang 500 Lembar Saham dengan total Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Baca Lainnya :
- Menteri Pertanian RI Bersama Gempita Kalteng Akan Buka 15 ribu Hektare Sawah Lahan Rawa Dukung Ketah0
- Bank Kalteng Pastikan Data Yang Diduga Bocor Tetap Aman0
- Persiapkan Diri Anda, Klinik Bisnis Berikan Kesempatan Magang Untuk Mahasiswa UPR di PT CBI 0
- Moment HUT KORPRI, BKD Selenggarakan Penyerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya0
- Pemprov Kalteng melalui Bappedalitbang Selenggarakan Rakor Aksi Nasional HAM Tahun 20230
Kemudian, tanpa sepengetahun dan seizin dari Pelapor/ Pengadu hak
sebagai Pemegang Saham Terlapor langsung membuat Perjanjian Kerjasama supply galian komoditas zircon PT. INVERSTASI MANDIRI.
“Kami selaku kuasa pelapor/pengadu melaporkan/ mengadukan terlapor/teradu dengan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terlapor/teradu, menurut
Pasal 372 KUHPidana, Pasal 374 KUHPidana, Pasal 378 KUHPidana, Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, Pasal 55 Ayat (2) KUHPidana, dan Pasal 56 KUHPidana,” tegasnya.
Ditambahkan Halim, bahwa karena kejadian itu menjadi kerugian bagi PT INVESTASI MANDIRI sebesar Rp. 986.000.000,- berupa dugaan Penggelapan berupa Menerima Pembayaran Fee dari PT. KALIMANTAN ZIRCON INDUSTRI.(red)
RT


Berita Utama
-
Polisi Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Penipuan Pegawai Lapas Sampit
Polisi Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Penipuan Pegawai Lapas Sampit
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) masih melanjutkan penyelidikan atas kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang pegawai Lembaga . . .
-
Demo masyarakat direspon Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Minta klarifikasi BO
Demo masyarakat direspon Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Minta klarifikasi BO
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Buntut aksi demo puluhan masyarakat Kotim di Pengadilan Tinggi Palangka Raya Pada Kamis 13 Febuari 2025 berujung KlarifikasiBO Oknum . . .
-
Mandiri Taspen KCP Kapuas Luncurkan Program \\\\
Mandiri Taspen KCP Kapuas Luncurkan Program \\\\
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM — Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kuala Kapuas terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pensiunan . . .
-
DPRD Barut Gelar Rapat Bahas Nasib Tenaga Non-ASN, Upayakan Solusi Terbaik
DPRD Barut Gelar Rapat Bahas Nasib Tenaga Non-ASN, Upayakan Solusi Terbaik
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat membahas nasib tenaga honorer non-Aparatur Sipil Negara . . .
-
Pengusaha Muda Ini Soroti Penetapan Bea BPTHB Yang Rawan Dugaan Pungli
Pengusaha Muda Ini Soroti Penetapan Bea BPTHB Yang Rawan Dugaan Pungli
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kota Palangjka Raya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) harus . . .
