- UMPR Jawab Kebutuhan Daerah, Ribuan SDM Pertanian Siap Ditempa
- Wagub Kalteng Dorong Lulusan UMPR Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
- Ikrar Zero Halinar Digelorakan, Lapas di Kalteng Ditekan Bersih dari HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba
- HUT ke-69 Kalteng Dipastikan Siap, Aman, dan Semarak
- Sinergi Proyek 3 Juta Rumah, DPD REI Kalteng Serahkan Bantuan Renovasi RTLH Senilai Rp200 Juta
- OJK Laporkan Penyaluran Pinjol Nasional Tembus Rp100,69 Triliun, Sektor Perseorangan Mendominasi
- Sidang Gugatan Warga Terhadap Pemprov Kalteng Ditunda, Jefriko Seran : Tergugat Swasta Mangkir
- Bupati Kapuas Targetkan PDAM Raup Laba Rp5 Miliar pada 2026
- Pemprov Kalteng Akselerasi Layanan Hukum Lewat LBH Antang Damang
- Kalteng Gencarkan Energi Terbarukan, PLTS Jadi Andalan Terangi Wilayah Pelosok
Pelaksanaan Belajar Mengajar di SDN 2 Selat Dalam Kapuas Masih Terganggu.
Oleh : Untung

Keterangan Gambar : Keadaan SDN 2 Selat Dalam Kapuas
Potretkalteng.com - Kapuas - Air sudah mulai surut dan halaman sekolah SDN 2 Selat Dalam Kapuas juga nampak tidak kebanjiran lagi, namun aktifitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tetap belum bisa dilaksanakan secara maksimal akibat pelaksanaan Rehab 3 ruang kelas dinilai mangkrak, Senin (5/12/22).
Hal tersebut di karenakan pihak pelaksana proyek terkesan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Rekanan yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas untuk melakukan rehab 3 ruang belajar dimaksud.

Baca Lainnya :
- Kerukunan Keluarga Hulu Sungai Selatan Kalteng Hadiri HUT HSS yang ke-720
- Pemprov Kalteng Gelar Perayaan Natal0
- Pemprov Kalteng Gelar Upacara Peringatan Hari Bakti PU ke-770
- Sekda Nuryakin : Pembinaan Spiritual Bisa Memperkuat Pondasi Pembangunan Daerah0
- Gubernur Kalteng Serahkan DIPA dan Daftar Alokasi TKD untuk Walikota Palangka Raya 0
Berdasarkan penelusuran awak media Potretkalteng.com dilokasi, para murid dan guru dalam melaksanakan proses mengajar masih dilakukan di teras sekolah dan halaman sekolah, yang padahal dalam keadaan becek untuk melaksanakan apel pagi dan senam pagi tidak dapat dilaksanakan.
"Harapan semua pihak kepada pihak pihak terkait agar melakukan Sidak dilapangan mengingat Tahun anggaran 2022 sudah tinggal beberapa hari saja lagi dan mohon agar pihak pihak dapat melakukan teguran keras terhadap rekanan nakal sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku" ungkap seseorang yang tidak ingin disebutkan namanya.(Untung/Red)
Berita Utama
-
OJK Laporkan Penyaluran Pinjol Nasional Tembus Rp100,69 Triliun, Sektor Perseorangan Mendominasi
OJK Laporkan Penyaluran Pinjol Nasional Tembus Rp100,69 Triliun, Sektor Perseorangan Mendominasi
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Lonjakan angka pinjaman online (pinjol) di Indonesia kini telah mencapai titik sejarah baru dengan total outstanding piutang sebesar . . .
-
Sidang Gugatan Warga Terhadap Pemprov Kalteng Ditunda, Jefriko Seran : Tergugat Swasta Mangkir
Sidang Gugatan Warga Terhadap Pemprov Kalteng Ditunda, Jefriko Seran : Tergugat Swasta Mangkir
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali memutuskan untuk menunda persidangan gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap . . .
-
HUT ke-69 Kalteng Dipastikan Siap, Aman, dan Semarak
HUT ke-69 Kalteng Dipastikan Siap, Aman, dan Semarak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Menjelang peringatan Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bergerak cepat . . .
-
Sinergi Proyek 3 Juta Rumah, DPD REI Kalteng Serahkan Bantuan Renovasi RTLH Senilai Rp200 Juta
Sinergi Proyek 3 Juta Rumah, DPD REI Kalteng Serahkan Bantuan Renovasi RTLH Senilai Rp200 Juta
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPD Real Estate Indonesia (REI) Kalimantan Tengah menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui . . .
-
Ikrar Zero Halinar Digelorakan, Lapas di Kalteng Ditekan Bersih dari HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba
Ikrar Zero Halinar Digelorakan, Lapas di Kalteng Ditekan Bersih dari HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Jajaran pemasyarakatan di Kalimantan Tengah menegaskan komitmen keras memberantas praktik terlarang melalui ikrar dan penandatanganan . . .

















