- Bupati Wiyatno Lepas Ratusan Rider Trail Adventure, Ajang Silaturahmi dan Olahraga Positif
- Modus Pura-Pura Mogok, Pencuri Motor di Kapuas Ringkus Tim Resmob Usai Tipu Mahasiswa
- Perkuat Sinergi Nasional, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang
- Transformasi Paradigma Hukum Pidana Indonesia: Dari Keadilan Retributif Menuju Keadilan Korektif dan
- Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust
- Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan
- 40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi
- Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
- Satresnarkoba Polres Kapuas Gerebek Barak di Selat Hulu, Amankan Pria Beserta 10 Paket Sabu
- Satresnarkoba Polres Kapuas Gerebek Rumah Sewaan di Kec. Selat, Amankan 2,51 Gram Sabu
Oknum Perwira Pertama Jadi Tersangka Dalam Kasus Penembakan di Desa Bangkal
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. Ketika memimpin konferensi Pers
potretkalteng.com - Palangka Raya - Konflik antara masyarakat dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP), di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah yang berujung pada meninggalnya salah satu masyarakat setempat akibat diduga adanya kelalaian dalan menggunakan senjata api akhirnya terkuak.
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah telah menetapkan seorang tersangka terkait perkara kelalaian dalam menggunakan senjata api sehingga mengakibatkan matinya seseorang.
Baca Lainnya :
- Sahli Yuas Elko Hadiri Rapat Pimpinan Provinsi Tahun 2023 Kepengurusan 2021-2026 Kadin Kalteng0
- Sekda Kalteng, H. Nuryakin Buka Rakor Forum Satu Data Indonesia Provinsi Kalteng0
- Wagub Edy Pratowo Dukung Perwujudan DRPA Melalui Hapakat Kewirausahaan Perempuan0
- Perkuat SPBE, DPMPTSP Prov. Kalteng Segera Luncurkan SI-IPIN0
- Melalui Rakor Bidang Perlindungan Masyarakat, Satpol PP Se-Kalteng Dapat Perkuat Peran Strategis 0
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, mengatakan, jika saat ini pihaknya telah menetapkan salah satu oknum anggota Polri berinisial ATW sebagai tersangka dalam kasus di Seruyan.
"Hasil penyidikan dan penyelidikan yang diperoleh dari tim investigasi Mabes Polri, (ATW) ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya dalam menggunakan senjata api yang mengakibatkan meninggalnya seseorang," kata Kabidhumas saat konferensi pers, di Aula Kahayan Ditreskrimum, Mapolda setempat, Jum'at, (24/11/23) siang.
Hal senada diutarakan, Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy didampingi Kabidpropam Kombes Pol Ferry Indarmawan bahwa penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya bersama Mabes Polri melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan menggunakan metode Sciencetific Crime Investigation (SCI).
"Untuk situasi saat ini di Kabupaten Seruyan tepatnya di Desa Bangkal di PT HMBP sudah aman dan kondusif serta aktivitas masyarakat berjalan seperti biasa," ucapnya.
Lebih lanjut, Dirreskrimum menegaskan jika saat ini tersangkat (ATW) telah dilakukan penahanan sejak 14 November 2023 lalu di Rutan Brimob.
"Sejumlah barang bukti berupa senjata api dan puluhan amunisi berupa peluru karet, hampa dan tajam turut diamankan," pungkasnya.
Lebih dalam, Dirreskrimum juga mengatakan bahwa saat ini Polda Kalteng juga sudah menetapkan beberapa orang tersangka terkait dengan perkara menggunakan senjata tajam, dan melawan petugas saat sedang melaksanakan tugas.
Adapun tersangka, yang sudah ditetapkan, Namun belum dilakukan penahanan yaitu (BA), (M), (CI) dan (S).
Saat ini keempat orang tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti atas dugaan kepemilikan empat buah senjata tajam jenis mandau, tigas buah senjata tajam jenis dohong, satu buah senjata tajam jenis samurai dan senjata lainnya.
"Para tersangka tersebut akan disangkakan dengan pasal 2 UU Darurat Nomor 1 tahun 1951 dan atau Pasal 214 dan atau pasal 212 KUHPidana atas Dugaan tindak pidana membawa senjata tajam dan atau melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan atau melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah" jelasnya.
Sementara itu, diakhir kesempatan Kabidhumas mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar selalu menjaga situasi kamtibmas. Sehingga situasi kamtibmas bisa terjaga dan tetap kondusif, aman dan nyaman.
"Dengan adanya maklumat kapolda Kalteng berkaitan dengan penyampaian pendapat dimuka umum, tentunya harus dipedomani bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya. Hal ini sebagai wujud komitmen ikrar bersama oleh komponen bangsa, organisasi, masyarakat adat, suku dan agama Provinsi Kalteng," tutup Kabidhumas.(red)
RT
Berita Utama
-
Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai 18 April 2026. Penyesuaian ini mencakup sejumlah . . .
-
40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi
40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus membenahi program strategis daerah, salah satunya bantuan sosial Kartu Huma Betang . . .
-
Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan
Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan temu wartawan bersama organisasi pers sebagai upaya mempererat sinergi . . .
-
Perkuat Sinergi Nasional, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang
Perkuat Sinergi Nasional, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang
MAGELANG, POTRETKALTENG.COM – Sebanyak 478 pimpinan parlemen daerah dari seluruh Indonesia berkumpul di Akademi Militer (Akmil) Magelang untuk mengikuti agenda . . .
-
Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust
Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust
PALANGKA RAYA, POTRETKALTEG.COM -Hukum pidana tidak lahir di ruang hampa. Ia adalah cerminan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat pada masanya. Namun, fenomena . . .

















