- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
Oknum Perwira Pertama Jadi Tersangka Dalam Kasus Penembakan di Desa Bangkal
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. Ketika memimpin konferensi Pers
potretkalteng.com - Palangka Raya - Konflik antara masyarakat dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP), di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah yang berujung pada meninggalnya salah satu masyarakat setempat akibat diduga adanya kelalaian dalan menggunakan senjata api akhirnya terkuak.
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah telah menetapkan seorang tersangka terkait perkara kelalaian dalam menggunakan senjata api sehingga mengakibatkan matinya seseorang.
Baca Lainnya :
- Sahli Yuas Elko Hadiri Rapat Pimpinan Provinsi Tahun 2023 Kepengurusan 2021-2026 Kadin Kalteng0
- Sekda Kalteng, H. Nuryakin Buka Rakor Forum Satu Data Indonesia Provinsi Kalteng0
- Wagub Edy Pratowo Dukung Perwujudan DRPA Melalui Hapakat Kewirausahaan Perempuan0
- Perkuat SPBE, DPMPTSP Prov. Kalteng Segera Luncurkan SI-IPIN0
- Melalui Rakor Bidang Perlindungan Masyarakat, Satpol PP Se-Kalteng Dapat Perkuat Peran Strategis 0
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, mengatakan, jika saat ini pihaknya telah menetapkan salah satu oknum anggota Polri berinisial ATW sebagai tersangka dalam kasus di Seruyan.
"Hasil penyidikan dan penyelidikan yang diperoleh dari tim investigasi Mabes Polri, (ATW) ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya dalam menggunakan senjata api yang mengakibatkan meninggalnya seseorang," kata Kabidhumas saat konferensi pers, di Aula Kahayan Ditreskrimum, Mapolda setempat, Jum'at, (24/11/23) siang.
Hal senada diutarakan, Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy didampingi Kabidpropam Kombes Pol Ferry Indarmawan bahwa penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya bersama Mabes Polri melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan menggunakan metode Sciencetific Crime Investigation (SCI).
"Untuk situasi saat ini di Kabupaten Seruyan tepatnya di Desa Bangkal di PT HMBP sudah aman dan kondusif serta aktivitas masyarakat berjalan seperti biasa," ucapnya.
Lebih lanjut, Dirreskrimum menegaskan jika saat ini tersangkat (ATW) telah dilakukan penahanan sejak 14 November 2023 lalu di Rutan Brimob.
"Sejumlah barang bukti berupa senjata api dan puluhan amunisi berupa peluru karet, hampa dan tajam turut diamankan," pungkasnya.
Lebih dalam, Dirreskrimum juga mengatakan bahwa saat ini Polda Kalteng juga sudah menetapkan beberapa orang tersangka terkait dengan perkara menggunakan senjata tajam, dan melawan petugas saat sedang melaksanakan tugas.
Adapun tersangka, yang sudah ditetapkan, Namun belum dilakukan penahanan yaitu (BA), (M), (CI) dan (S).
Saat ini keempat orang tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti atas dugaan kepemilikan empat buah senjata tajam jenis mandau, tigas buah senjata tajam jenis dohong, satu buah senjata tajam jenis samurai dan senjata lainnya.
"Para tersangka tersebut akan disangkakan dengan pasal 2 UU Darurat Nomor 1 tahun 1951 dan atau Pasal 214 dan atau pasal 212 KUHPidana atas Dugaan tindak pidana membawa senjata tajam dan atau melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan atau melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah" jelasnya.
Sementara itu, diakhir kesempatan Kabidhumas mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar selalu menjaga situasi kamtibmas. Sehingga situasi kamtibmas bisa terjaga dan tetap kondusif, aman dan nyaman.
"Dengan adanya maklumat kapolda Kalteng berkaitan dengan penyampaian pendapat dimuka umum, tentunya harus dipedomani bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya. Hal ini sebagai wujud komitmen ikrar bersama oleh komponen bangsa, organisasi, masyarakat adat, suku dan agama Provinsi Kalteng," tutup Kabidhumas.(red)
RT
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















