- DPRD Kapuas Minta OPD Aktif dalam Pembahasan Perubahan APBD 2026
- Banmus DPRD Kapuas Susun Jadwal Pembahasan Perubahan APBD 2026
- DPRD Kapuas Dorong Penguatan Mitigasi untuk Cegah Kebakaran
- Rahmad Jainudin Dorong Pendampingan Korban Kebakaran hingga Pulih
- DPRD Kapuas Apresiasi Respons Cepat Pemerintah Bantu Korban Kebakaran
- Komisi IV DPRD Kapuas Pelajari Pelaksanaan Program Pendidikan dan Kesehatan
- DPRD Kapuas Dalami Pengawasan dan Distribusi MBG di Katingan
- Komisi IV DPRD Kapuas Bahas Anggaran Pendidikan dan Waktu Belajar
- Komisi III DPRD Kapuas Dorong Program Infrastruktur Lebih Tepat Sasaran
- DPRD Kapuas Bahas Penyelarasan Program Pembangunan Infrastruktur
Jual Sabu, Dua Orang Warga Kapuas Harus Lebaran di Balik Jeruji Besi
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Pelaku terduga yang tertangkap membawa barang haram
POTRETKALTENG.COM - KUALA KAPUAS - Karena dianggap memperdagangkan atau memiliki sesuatu yang dilarang yaitu Narkotika jenis sabu-sabu, 2 orang warga Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), harus merayakan lebaran dibalik jeruji besi.
Hal ini seperti yang telah di sampaikan oleh Kapolres Kapuas, AKBP. Kurniawan Hartono SIK, melalui Kasatresnarkoba, Iptu. Subandi, kepada potretkalteng.com. Rabu (19/4/23).
"Kami telah mengamankan Sapta Rejo, pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 Sekira jam 11.10 wib di rumahnya sendiri Jalan Sare Pulau. Dan Masrawan alias Iwan, pada pukul 14.30 wib, di Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya depan Alfamart," Kata Subandi, di Kuala Kapuas.
Baca Lainnya :
- 10 warga Desa Pulau Telo Penyandang Disabilitas Dapat Bantuan Uang Tunai0
- Kendalikan Angka Inflasi, Pemprov Kalteng Gelar Pasar Murah di 3 Kelurahan dan 1 Desa di Kapuas0
- Ini Tanggapan DPRD Kapuas Terkait Pengawasan Produk Pangan0
- Pasar Murah yang Digelar Koramil 1011-04 Selat Kapuas disambut antusias Warga0
- Kenal Pamit Kapolres Kapuas bersama Forkopimda Pemkab Kapuas0

Barang bukti narkotika
Menurutnya, setelah dilakukan pengeledahan petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 2,53 gram.
Kemudian petugas langsung mengamankan kedua pelaku yangmana berbeda Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna pemeriksaan lebih lanjut lagi.
"Pasal yang kita kenakan, pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkas Subandi. (Red)
Fuad Siddiq
Berita Utama
-
Ketua DPRD Palangka Raya Soroti Realisasi Pendapatan, Baru 48,55 Persen hingga Juli
Ketua DPRD Palangka Raya Soroti Realisasi Pendapatan, Baru 48,55 Persen hingga Juli
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kota Palangka Raya menyoroti realisasi pendapatan daerah yang hingga 31 Juli 2026 baru mencapai Rp581,3 miliar lebih atau . . .
-
Karhutla Membara, DPRD Palangka Raya Buka Opsi Tambah Anggaran
Karhutla Membara, DPRD Palangka Raya Buka Opsi Tambah Anggaran
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kota Palangka Raya membuka opsi penambahan anggaran untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui . . .
-
Harga Dexlite Naik, DPRD Palangka Raya Khawatir Biaya Produksi dan Harga Barang Ikut Melonjak
Harga Dexlite Naik, DPRD Palangka Raya Khawatir Biaya Produksi dan Harga Barang Ikut Melonjak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, meminta pemerintah dan Pertamina mempertimbangkan kembali kenaikan harga BBM . . .
-
DPRD Palangka Raya Dukung PJJ, Kesehatan Siswa Jadi Prioritas di Tengah Kabut Asap
DPRD Palangka Raya Dukung PJJ, Kesehatan Siswa Jadi Prioritas di Tengah Kabut Asap
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kota Palangka Raya mendukung keputusan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai 1 . . .
-
Warga Desa Hajak Gelar Salat Istisqa, Berharap Hujan Segera Turun
Warga Desa Hajak Gelar Salat Istisqa, Berharap Hujan Segera Turun
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Menghadapi musim kemarau yang disertai kabut asap, masyarakat Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, menggelar . . .

















