- Membanggakan ! Dosen FH UPR Raih Predikat Lulusan dan Wisudawan Doktor Hukum Terbaik
- Plh. Sahli Gubernur Kalteng Buka Rakerprov KONI Kalteng 2024 di Palangka Raya
- Gubernur Kalteng Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025, UM Naik 6,5%
- Rahmat Hamka Apresiasi Forum Pemuda Kalteng Dalam Membangun Wirausaha Muda
- Dinsos Provinsi Kalteng Gelar Bakti Sosial untuk Peringati HKSN 2024
- Brigadir Anton Akui Tembak Mati Budiman Arisandi
- Sambut Sukacita Natal, Dinas PMD Kalteng Gelar Ibadah dan Perayaan Natal 2024
- Jelang Natal dan Tahun Baru, Dinas Ketahanan Pangan Kalteng Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilk
- Dishub Provinsi Kalteng Tegakkan Hukum Terpadu demi Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Barang
- Bappedalitbang Kalteng Gelar Rakor Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan
Jual Sabu, Dua Orang Warga Kapuas Harus Lebaran di Balik Jeruji Besi
Tim Redaksi
Keterangan Gambar : Pelaku terduga yang tertangkap membawa barang haram
POTRETKALTENG.COM - KUALA KAPUAS - Karena dianggap memperdagangkan atau memiliki sesuatu yang dilarang yaitu Narkotika jenis sabu-sabu, 2 orang warga Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), harus merayakan lebaran dibalik jeruji besi.
Hal ini seperti yang telah di sampaikan oleh Kapolres Kapuas, AKBP. Kurniawan Hartono SIK, melalui Kasatresnarkoba, Iptu. Subandi, kepada potretkalteng.com. Rabu (19/4/23).
"Kami telah mengamankan Sapta Rejo, pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 Sekira jam 11.10 wib di rumahnya sendiri Jalan Sare Pulau. Dan Masrawan alias Iwan, pada pukul 14.30 wib, di Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya depan Alfamart," Kata Subandi, di Kuala Kapuas.
Baca Lainnya :
- 10 warga Desa Pulau Telo Penyandang Disabilitas Dapat Bantuan Uang Tunai0
- Kendalikan Angka Inflasi, Pemprov Kalteng Gelar Pasar Murah di 3 Kelurahan dan 1 Desa di Kapuas0
- Ini Tanggapan DPRD Kapuas Terkait Pengawasan Produk Pangan0
- Pasar Murah yang Digelar Koramil 1011-04 Selat Kapuas disambut antusias Warga0
- Kenal Pamit Kapolres Kapuas bersama Forkopimda Pemkab Kapuas0
Barang bukti narkotika
Menurutnya, setelah dilakukan pengeledahan petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 2,53 gram.
Kemudian petugas langsung mengamankan kedua pelaku yangmana berbeda Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna pemeriksaan lebih lanjut lagi.
"Pasal yang kita kenakan, pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkas Subandi. (Red)
Fuad Siddiq
Berita Utama
-
Rahmat Hamka Apresiasi Forum Pemuda Kalteng Dalam Membangun Wirausaha Muda
Rahmat Hamka Apresiasi Forum Pemuda Kalteng Dalam Membangun Wirausaha Muda
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Tengah, Rahmat Nasution Hamka, menyambut positif diselenggarakannya Workshop . . .
-
Plh. Sahli Gubernur Kalteng Buka Rakerprov KONI Kalteng 2024 di Palangka Raya
Plh. Sahli Gubernur Kalteng Buka Rakerprov KONI Kalteng 2024 di Palangka Raya
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Plh. Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Suharno, resmi membuka Rapat . . .
-
Dinsos Provinsi Kalteng Gelar Bakti Sosial untuk Peringati HKSN 2024
Dinsos Provinsi Kalteng Gelar Bakti Sosial untuk Peringati HKSN 2024
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka memperingati Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2024, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar . . .
-
Gubernur Kalteng Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025, UM Naik 6,5%
Gubernur Kalteng Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025, UM Naik 6,5%
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran telah resmi mengeluarkan keputusan terkait penetapan Upah Minimum (UM) . . .
-
Membanggakan ! Dosen FH UPR Raih Predikat Lulusan dan Wisudawan Doktor Hukum Terbaik
Membanggakan ! Dosen FH UPR Raih Predikat Lulusan dan Wisudawan Doktor Hukum Terbaik
SEMARANG, POTRETKALTENG.COM - Sabtu Tanggal 21 Desember 2024 merupakan momen bersejarah dan membanggakan bagi Dr. Rico Septian Noor, S,H.,M.H, sebab di hari . . .