potretkalteng.com - Palangka Raya - Staf Ahli Gubernur Kalteng bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden mewakili Sekretaris Daerah hadiri kegiatan Deklarasi Gereja Ramah Anak, Remaja dan Pemuda Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Tahun 2023, yang dilaksanakan di GKE Sakatik Palangka Raya, Sabtu (29/7/2023).
Ketika membacakan sambutan Sekretaris Daerah, Herson mengatakan pembangunan perlindungan anak bertujuan untuk memenuhi hak anak Kalteng.
"Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah," kata Herson.
Lebih lanjut Herson menambahkan salah satu indikator pemenuhan hak anak dalam klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, yaitu ketersediaan fasilitas untuk kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif yang ramah anak, antara lain berupa rumah ibadah melalui Gereja Ramah Anak (GRA).
"Dalam memastikan ketersediaan Gereja Ramah Anak (GRA) di daerah, Pemerintah Daerah perlu mendorong peran serta masyarakat dalam perlindungan anak, yaitu melalui penyediaan sarana dan prasarana serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang anak," jelasnya. (Red)
Mmckalteng

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!