Kapuas 2 menit baca • 05 Jun 2026

Wakil Bupati Dodo Pimpin Mediasi Sengketa Lahan, Koperasi Handep Hapakat Apresiasi Pemda Kapuas

Penulis: Admin Potret Kalteng | Jumat, 5 Juni 2026 - 13:13 WIB
Ukuran Teks:
Wakil Bupati Dodo Pimpin Mediasi Sengketa Lahan, Koperasi Handep Hapakat Apresiasi Pemda Kapuas
Keterangan Gambar: Foto Saat Rapat



KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Permasalahan sengketa lahan yang melibatkan Koperasi Handep Hapakat dengan PT Graha Inti Jaya akhirnya berhasil menemukan titik terang. Kepastian ini diperoleh setelah Pemerintah Kabupaten Kapuas sukses memfasilitasi rapat mediasi ketiga antara kedua belah pihak pada Kamis (4/6/2026). Pertemuan krusial yang berlangsung di aula kantor pemda setempat tersebut berjalan dengan lancar dan berhasil melahirkan kesepakatan damai yang berkeadilan bagi masyarakat.


Rapat mediasi ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P., M.A., dengan didampingi oleh Sekretaris Daerah Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai. Jalannya pertemuan juga turut dihadiri oleh jajaran pengurus Koperasi Handep Hapakat, manajemen PT Graha Inti Jaya, perwakilan organisasi masyarakat, serta aparat keamanan dari Polres Kapuas. Kehadiran para pemangku kepentingan ini bertujuan untuk mengawal proses dialog agar berjalan transparan dan objektif.


Sekretaris Koperasi Handep Hapakat, Imak L. Djamain, membeberkan bahwa forum mediasi tersebut secara resmi menyetujui pembagian hasil berupa 65 persen hak untuk petani dan 35 persen hak untuk perusahaan selaku pengelola. Selain persentase pembagian, kedua belah pihak juga menyepakati tenggat waktu penyaluran Sisa Hasil Usaha (SHU) tersebut. "Selama satu bulan ke depan, 65 persen itu mulai disalurkan ke para petani melalui koperasi," ujar Imak memberikan rincian hasil kesepakatan.


Lebih lanjut Imak mengungkapkan bahwa mediasi ketiga ini merupakan tindak lanjut langsung dari aksi demonstrasi yang sempat digelar oleh para petani pada 25 Mei 2026 lalu. Pihak koperasi menganggap dua mediasi sebelumnya menemui jalan buntu lantaran perusahaan dinilai keliru mengaitkan tuntutan hak SHU dengan persoalan hukum lain. Menurutnya, hak SHU para petani murni didasarkan pada ikatan perjanjian kemitraan Nomor 03 Tahun 2011 yang telah disepakati sejak lama.


Atas capaian positif ini, pihak Koperasi Handep Hapakat menyampaikan apresiasi tertinggi kepada Pemkab Kapuas yang telah hadir menjadi fasilitator yang netral. Terima kasih juga dialamatkan kepada Polres Kapuas yang sigap menjaga situasi keamanan tetap kondusif selama masa tuntutan bergulir. Pihak koperasi bersyukur karena suara masyarakat kecil akhirnya didengar, sehingga usulan yang mereka perjuangkan selama ini bisa terakomodasi dengan baik.


Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menegaskan bahwa kehadiran pemerintah daerah adalah untuk memastikan iklim investasi dan kesejahteraan masyarakat berjalan selaras. Sekda Usis I. Sangkai menambahkan, kesepahaman ini diharapkan dapat menjaga stabilitas daerah serta memberikan kepastian hukum yang transparan bagi semua pihak. Mediasi ini ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara perwakilan koperasi dan manajemen perusahaan.


Her

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!