Kapuas 1 menit baca • 07 Jan 2026

Unit Resmob Polres Kapuas Amankan Dua Pria Terkait Kasus Curanmor

Penulis: Admin Potret Kalteng | Rabu, 7 Januari 2026 - 18:18 WIB
Ukuran Teks:
Unit Resmob Polres Kapuas Amankan Dua Pria Terkait Kasus Curanmor
Keterangan Gambar: Foto Bersama Tersangka




KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM, Polres Kapuas melalui Unit Resmob Satreskrim memback up Polsek Selat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas. Dua pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Selasa malam.


Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di Mess Proyek Jembatan Galpanis, Jalan Pematang Sawang, Kelurahan Pulau Kupang. Korban diketahui kehilangan satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna merah hitam yang diparkir di depan mess.


Pelapor, Abdul Rahman Sidik, menyadari sepeda motornya telah hilang saat bangun tidur sekitar pukul 06.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp22,5 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Selat untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.


Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial Y alias Unuy (29) dan G (21) merupakan kakak beradik. “Keduanya ditangkap di Jalan Antang, Kelurahan Selat Hulu, dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda CBR 150 serta satu unit Yamaha MX King yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.


Her

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!