Kapuas 1 menit baca • 08 Des 2024

Nasib Sial ! Habis Jambret Handphone, Pemuda Asal Banjarmasin Diamankan Tim Resmob Polres Kapuas

Penulis: Admin Potret Kalteng | Minggu, 8 Desember 2024 - 11:26 WIB
Ukuran Teks:
Nasib Sial ! Habis Jambret Handphone, Pemuda Asal Banjarmasin Diamankan Tim Resmob Polres Kapuas
Keterangan Gambar: Seorang Pemuda ketika diamankan oleh Tim Resmob Polres Kapuas

KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Tim Resmob Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Kapuas Polda Kalteng memback up Polsek Selat telah mengamankan TR (33). Sabtu (7/12/2024) pukul 18.00 WIB.


Tersangka ditangkap di Desa Terusan Raya Barat Rt. 005 No. 014 Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. 


Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan tersangka TR (33) yang cukup meresahkan warga kapuas dengan maraknya pemberitaan kejadian pencurian selama ini.


Perwira yang akrab disapa Jailani ini menerangkan bahwa, “pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2024 Sekira Skj. 15.00 Wib, di Jalan Tambun Bungai pada saat korban mengendarai sepeda motor ada  seorang laki-laki yang tidak dikenal memepet korban, selanjutnya laki-laki tersebut/tersangka langsung mengambil handphone milik korban yang disimpan di dashboard (kantong motor) sebelah kiri dan kabur kencang mengendarai.  Setelah kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Selat, dimana korban hanya mengingat ciri-ciri sepeda motor dan helm tersangka saja”.


Dari keterangan Tersangka juga pernah melakukan kejahatan serupa di Jalan Barito Gg. 12 dengan sarana sepeda motor yang sama.


Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Infinix HOT 11 warna Biru, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Vario warna Merah dengan Nomor Polisi DA 2159 CL dan 1 (satu) buah Helm Merk GM warna Biru dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, tutup Kasat.


Heryadie

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!