TAMIANG LAYANG, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memperkuat tata kelola keuangan daerah dengan meningkatkan pemahaman aparatur organisasi perangkat daerah (OPD) terkait kewajiban perpajakan. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan Kelas Pajak dan Edukasi Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah yang digelar pada 21 Juli 2026.
Kepala BPKAD Bartim melalui Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan, Erawati, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Teweh dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tamiang Layang.
Menurut Erawati, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan bendahara dan pengelola keuangan OPD dalam memahami mekanisme penghitungan, pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kepatuhan perpajakan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Erawati.
Kegiatan tersebut diikuti bendahara pengeluaran, bendahara pembantu, bendahara gaji, serta administrator pajak dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Dalam pelaksanaannya, para peserta mendapatkan pembekalan mengenai ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23. Materi disampaikan oleh narasumber dari KPP Pratama Muara Teweh untuk membantu peserta memahami penerapan aturan perpajakan dalam pelaksanaan administrasi keuangan sehari-hari.
Selain penyampaian materi, peserta juga mengikuti demonstrasi penggunaan aplikasi Coretax, sesi tanya jawab, serta praktik langsung dengan pendampingan penyuluh pajak. Metode tersebut diharapkan membantu aparatur memahami proses administrasi perpajakan secara lebih praktis dan tepat.
Antusiasme peserta terlihat melalui diskusi aktif mengenai berbagai kendala perpajakan yang kerap dihadapi dalam pelaksanaan tugas. Melalui sesi tersebut, peserta berkesempatan memperdalam pemahaman sekaligus memperoleh penjelasan terkait penerapan ketentuan perpajakan di lingkungan instansi pemerintah.
Erawati berharap peningkatan kapasitas aparatur dapat mendorong kepatuhan perpajakan di seluruh OPD, sekaligus mendukung pengelolaan keuangan daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia juga menekankan pentingnya keberlanjutan kerja sama antara BPKAD dan Direktorat Jenderal Pajak melalui pendampingan serta monitoring secara berkala agar pelaksanaan kewajiban perpajakan di setiap OPD semakin tertib dan sesuai ketentuan.
Dengan penguatan pemahaman tersebut, Pemkab Bartim berharap pengelolaan administrasi perpajakan semakin optimal dan turut mendukung penerimaan negara. (Kn)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!