KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Kepolisian Resor (Polres) Kapuas menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), serta penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., tersebut berlangsung di lingkungan Polres Kapuas dan dihadiri Kasat Reskrim, Kasi Humas, anggota Satreskrim, serta sejumlah wartawan.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Kapuas menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap empat laporan polisi yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Dari empat laporan polisi tersebut, tiga laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, satu laporan lainnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Kapuas dalam menangani tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta menindak penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang peruntukannya telah ditetapkan oleh pemerintah.
Konferensi pers tersebut menjadi sarana penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai hasil penanganan perkara yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Kapuas.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, serta berakhir sekitar pukul 12.30 WIB.
Melalui pengungkapan tersebut, Polres Kapuas diharapkan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Kapuas. (Lz)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!