KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Barat, dengan dukungan Subdit III Jatanras Polda Kalteng dan Intelmob Polda Kalteng, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian. Penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Kota Palangka Raya.
Pelaku berinisial A (32) diduga melakukan pencurian sebuah handphone milik korban berinisial UNUN (45), seorang pegawai negeri sipil, yang terjadi pada Jumat (11/7/2025) di Desa Anjir Kalampan, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas. Barang yang dicuri berupa satu unit handphone Samsung Galaxy M52 5G warna biru.
Berdasarkan kronologi, korban terakhir kali meletakkan handphone di meja ruang makan sebelum pergi mandi. Setelah kembali, handphone tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Dari keterangan anak korban, diketahui bahwa pelaku sempat datang ke rumah dan menjadi satu-satunya orang yang masuk saat kejadian berlangsung.
Korban sempat menanyakan langsung kepada pelaku, namun pelaku tidak mengakui perbuatannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,3 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kapuas Barat untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek Kapuas Barat IPDA Siswono Tri Soemantri menyampaikan bahwa pelaku kini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Pelaku merupakan residivis dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencurian,” ujarnya.
Her

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!