KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang perempuan berinisial B (27), terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah rumah di Desa Timpah. Petugas sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. bersama personel kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas melakukan pengamanan dan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,68 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita satu timbangan digital, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu bungkus plastik klip, dua dompet, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp6,3 juta.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (HR)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!