potretkalteng.com - KAPUAS - Giat Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas telah melakukan penangkapan di duga pelaku tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak.
Kejadian bermula pada hari Senin tanggal 18 September 2023 yang lalu, tepatnya pada pukul 01.00 wib di rumah Jalan Jepang ( pondok milik guru Sakuni ) RT. 05 Desa Pulau Telo Baru kec. Selat kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Korban yaitu Saudari bunga (Nama Samaran) yang berusia 11 TH 6 BULAN bahwa di tiduri oleh AS yang merupakan ayah kandung korban.
AS diduga telah melakukan perbuatan menyetubuhi dan mencabuli korban dengan melakukan pengancaman dan di paksa untuk melakukan hubungan badan oleh Pelaku.
Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit di bagian alat vital dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Ibu Korban, dan langsung melaporkan ke kantor Polres Kapuas guna diproses lebih lanjut.
Hingga pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024. Bertempat di Desa Bakau Kec sebangau Pt. BAA (berkat anugrah agung) blok K58 Kabupaten Kapuas, Pelaku diamankan Tim Resmob Polres Kapuas dengan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) potong tekstil pakaian-pakaian yang di gunakan korban pada saat kejadian.
Akibat kelakuan Pelaku dikenakan Pasal Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 35/2014 Dan Atau AYAT (1) DAN AYAT (3).(red)
Her

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!