Kapuas 1 menit baca • 01 Jul 2024

Tegas ! Adv Ajung TH L Suan SH dan Adv Fridking Irawan SH, Pasang Spanduk Peringatan di Tanah Salu

Penulis: Admin Potret Kalteng | Senin, 1 Juli 2024 - 11:36 WIB
Ukuran Teks:
Tegas ! Adv Ajung TH L Suan SH dan Adv Fridking Irawan SH, Pasang Spanduk Peringatan di Tanah Salu
Keterangan Gambar: Saat Adv Ajung memasang pemberitahuan

POTRETKALTENG.COMKATANJUNG KAPUAS - Upaya melindungi hak kliennya Adv Ajung TH L Suan SH dan Fridking Irawan SH mendatangi langsung objek tanah milik Salu.L Rintuh (Kliennya.red) Minggu 30 Juni 2024.

Tanah atau lahan milik Salu  seluas kurang lebih 77 hektare berada di dekat kawasan pertambangan PT Sembilan Tiga Perdana  (STP) Katanjung, Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas.

" Kami jauh jauh datang kesini untuk menindak lanjuti laporan dari klien kami ( Salu .red) yang diduga adanya upaya penyerobotan oleh oknum yang ingin menguasai lahan milik Salu " ucap Ajung Minggu 30 Juni 2024.

Ia juga menambahkan tindakan pemasangan pemberitahuan ini untuk mempertegas hak hak klien kami karena Perusahaan Tambang PT. STP diduga akan melakukan kegiatan diatas lahan mllik Salu.

" Karena seperti yang terlihat dibebepa lokasi lahan milik Salu sudah dilakukan pembuatan jalan jadi kemungkinan akan segera ada kegiatan pertambangan" Tegasnya.

Ditempat yang sama Fridking menambah pemasangan spanduk atau banner pemberitahuan yang diantaranya berbunyi " Dilarang memasuki atau melakukan aktifitas apapun diarea lahan ini tanpa ijin dari pemilik yang sah" disaksikan beberapa perangkat Desa Katanjung


ISI PEMBERITAHUAN

"Ada Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan Ketua Umum Barisan Patriot Dayak  Aguster L Suan dan Salu memiliki dasar hukum atau alas kepemilikan yang kuat dan sah secara hukum, jadi kami menegaskan siapa pun yang dengan sengaja melanggar pemberitahuan yang kami sampaikan itu berarti tindakan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidanakan" tegas Fridking.

Sementara itu Salu L Rintuh menjelaskan bahwa dirinya memang melakukan upaya pencegahan penyerobotan dan lahan miliknya yang sudah dilakukan pengukuran dan pengesahan sejak 2017 dengan memberikan kuasa kepada Ajung dan Fridking.

"Saya tidak menyangka kuasa hukum yang telah saya tunjuk ( Ajung dan Fridking .red) terjun langsung kelapangan, jadi sejak saat ini apapun yang terkait dengan lahan saya tersebut silahkan hubungi mereka " pungkasnya.(red)


AULIA

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!