PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Pro dan kontra terkait jual beli tanah di kawasan pemukiman penduduk di Palangka Raya yang sedang hangat di perbincangkan mendapatkan perhatian serius dari TBBR Palangka Raya.
Ketua Dewan Pengurus Daerah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (DPD TBBR) Palangka Raya, Friswanto mengecam dan mendesak pemangku adat untuk segera memproses pelaku tersebut. Ia menganggap hal ini merupakan salah satu perbuatan dari intoleran yang perlu dilawan.
"Kami mendesak agar para tokoh atau pemangku adat segera memanggil yang bersangkutan untuk dapat di proses secara hukum adat" tegas Fris
Ia juga mengutarakan bahwa masyarakat Kalimantan Tengah terkhususnya masyarakat adat Dayak kental dengan kehidupan yang beradat sesuai dengan falsafah Huma Betang yang sering di gadang-gadangkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah.
"Masyarakat Dayak itu dalam filosofi Huma Betang itu beragam macam didalamnya, begitu juga dalam kehidupan berkeluarga orang Dayak dengan berbagai macam latar belakang kepercayaan tapi hidup rukun dan damai" tutur Fris
Ia juga menegaskan bahwa TBBR konsisten mengawal penegakan nilai nilai hukum adat yang berlaku di Kalimantan Tengah.
"Akan kita kawal proses dan penegakan hukum adat yang berlaku di Kalimantan Tengah" tandasnya.
RT

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!