Palangka Raya 1 menit baca • 03 Nov 2025

Tambang Emas Ilegal di Sungai Barito Kian Marak, Pemerhati Hukum Soroti Dampak Sosial dan Lingkungan

Penulis: Admin Potret Kalteng | Senin, 3 November 2025 - 08:14 WIB
Ukuran Teks:
Tambang Emas Ilegal di Sungai Barito Kian Marak, Pemerhati Hukum Soroti Dampak Sosial dan Lingkungan
Keterangan Gambar: Foto Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H.,M.H



PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Aktivitas tambang emas tanpa izin kembali ditemukan di aliran Sungai Barito, wilayah Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah. Kegiatan ini memunculkan kekhawatiran masyarakat serta pemerhati lingkungan atas dampak yang ditimbulkan terhadap ekosistem dan kehidupan sosial warga sekitar.


Pemerhati hukum, Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, SH, MH, menyebut praktik tambang emas ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta konflik sosial di masyarakat. Ia menilai permasalahan ini sebagai dilema antara kebutuhan ekonomi warga dan kewajiban negara dalam menegakkan hukum.


“Tambang emas menjadi sumber penghidupan utama bagi sebagian warga di pedesaan, namun secara hukum hal itu merupakan pelanggaran yang menimbulkan dampak luas,” kata Enrico Tulis, Sabtu (1/11/2025).


Enrico menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba telah mengatur ketat kegiatan pertambangan. Pasal 158 UU tersebut mengancam pelaku tambang tanpa izin dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal seratus miliar rupiah.


Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dengan ancaman pidana hingga sepuluh tahun penjara. “Tambang ilegal tidak dapat dibenarkan karena melanggar hukum lingkungan hidup,” tegasnya.


Meski demikian, Enrico menilai penanganan harus memperhatikan aspek sosial-ekonomi masyarakat. Ia menyarankan pemerintah memperkuat pemberdayaan ekonomi, mempermudah akses perizinan melalui Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR), serta menegakkan hukum secara adil dan berpihak pada masyarakat kecil.


ZR

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!