Palangka Raya 2 menit baca • 20 Apr 2026

Kelalaian Tambang Ilegal Tewaskan Satu Pekerja, Keluarga Lapor ke Polda Kalteng

Penulis: Admin Potret Kalteng | Senin, 20 April 2026 - 13:17 WIB
Ukuran Teks:
Kelalaian Tambang Ilegal Tewaskan Satu Pekerja, Keluarga Lapor ke Polda Kalteng
Keterangan Gambar: Ilustrasi




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kematian Dandy, seorang pekerja tambang di Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, berbuntut panjang. Pihak keluarga yang merasa ada kejanggalan atas kematian korban resmi melayangkan laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah, Senin (20/4/2026).


Langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi di tingkat desa tidak membuahkan hasil. Keluarga menduga, tewasnya Dandy merupakan akibat dari kelalaian aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau illegal mining yang beroperasi di wilayah tersebut.


Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026 lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban saat itu sedang bekerja di lokasi tambang milik sdr. DD. Namun, korban diduga tertimpa pohon tumbang yang dipicu oleh aktivitas penambangan di lahan sebelah, yang diketahui milik sdr. JA.


Ayah korban, Suandi, melalui penasihat hukumnya mengungkapkan bahwa kondisi jenazah korban sebelum dimakamkan di Komplek Perkuburan Km. 12 Palangka Raya pada Selasa (7/4/2026), menunjukkan adanya luka-luka dan patah tulang yang memperkuat kecurigaan keluarga akan adanya ketidakwajaran.


Sebelum menempuh jalur hukum, pihak keluarga sempat berupaya mencari kejelasan dari pemilik tambang. Proses mediasi pun sempat difasilitasi oleh Pemerintah Desa Kayu Bulan dan tokoh adat (Mantir) setempat. Namun, pertemuan tersebut menemui jalan buntu karena tidak adanya titik temu maupun keterangan yang jelas dari pihak pemilik tambang.


Merasa hak keadilannya belum terpenuhi, keluarga menunjuk tim penasihat hukum dari kantor hukum Yoga Pratama, S.H. & Rekan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.


"Hari ini kami telah memasukkan laporan kepolisian terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang menyebabkan korban jiwa. Kami sangat menyayangkan kelalaian ini harus dibayar dengan nyawa seseorang," ujar Yoga Pratama, S.H. usai menyerahkan berkas laporan di Ditreskrimsus Polda Kalteng.


Senada dengan Yoga, Deny Arianto, S.H., yang juga bagian dari tim penasihat hukum, menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya di lapangan.


"Intinya, langkah ini kami lakukan sebagai bentuk upaya mewakili pihak keluarga korban untuk mendapatkan kejelasan serta keadilan atas apa yang menyebabkan Almarhum Dandy meninggal dunia di lokasi tersebut," tutup Deny.


Saat ini, pihak keluarga berharap Polda Kalimantan Tengah dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut tuntas dugaan praktik tambang ilegal yang telah memakan korban jiwa.


RT

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!