potretkalteng.com - KAPUAS - Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengungkap Kasus narkoba jenis sabu dengan berat 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 0,64 (Nol Koma enam Empat) gram (plastik + kristal).
Barang haram jenis Sabu ini didapat dari yang diduga pengedar di Rumah Sdr. ADI, di Desa Petak Puti Rt. 002 Kec. Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah, Rabu (29 Mei 2024).
Terlapor tertangkap tangan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan dari terlapor berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 0,64 (Nol enam Empat) gram (plastik + kristal), 1 (satu) bungkus plastic klip kosong, 1 (satu) Pack plastic klip merk Ctik, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan, 1 (satu) unit HP merk Realme 5 warna hitam, dan 1 (satu) buah tas belanja warna coklat bertuliskan McD On ald’s. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
Adapun pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Red)
Heryadie

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!