potretkalteng.com - KAPUAS - Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas kembali melakukan pengungkapan dengan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 6,75 (enam koma tujuh lima) gram (plastik + kristal) dan 5 (lima) paket plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir obat tanpa merk bermotif garis.
Tersangka diduga sebagai pengedar yang diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Kapuas dirumah Sdr. Toni, Desa Manusup Hilir, Kec. Mantangai Kab. Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Dari tangan pelaku, Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti 9 (sembilan) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 6,75 (enam koma tujuh lima) gram (plastik + kristal), 5 (lima) paket plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir obat tanpa merk bermotif garis, 1 (satu) buah wadah warna biru merk GATSBY THC, 1 (satu) Pack Plastik klip merk Zip In, 1 (satu) Unit Hp Merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan, dan Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Tersangka tertangkap tangan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau Tindak Pidana Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dan atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan berupa obat keras.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa Polres Kapuas guna proses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang - Undang RI No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan.(red)
Heryadie

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!