Kapuas 1 menit baca • 01 Mei 2026

Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Seberat 156,07 Gram

Penulis: Admin Potret Kalteng | Jumat, 1 Mei 2026 - 14:30 WIB
Ukuran Teks:
Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Seberat 156,07 Gram
Keterangan Gambar: Foto Pemusnahan Barang Bukti Narkotika



KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM   – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas melaksanakan kegiatan press release sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus, Jumat (1/5/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman belakang Mapolres Kapuas dan dihadiri sejumlah unsur terkait.


Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, Asisten I Setda Kapuas Romulus, perwakilan Kejaksaan Negeri Kapuas, perwakilan P4GN, serta tokoh organisasi masyarakat. Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum kepada publik.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kapuas menyampaikan rilis pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan tersangka berinisial R. Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 167,44 gram dan berat bersih 156,07 gram.

Foto Pemusnahan Barang Bukti


“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujarnya.


Proses pemusnahan dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pembukaan segel, pengujian menggunakan alat test kit, hingga pelarutan barang bukti ke dalam cairan kimia sebelum dibuang ke tempat yang telah ditentukan. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara dan berlangsung aman, tertib, serta lancar, ujarnya.


her

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!