POTRETKALTENG.COM - KAPUAS - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mengharapkan agar roda Pemerintahan Kabupaten (Pemkab), setempat harus tetap berjalan dengan baik seperti biasanya, pasca telah ditetapkannya Bupati Kapuas, Ir. Ben Brahim S. Bahat, M.M., M.T. sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini seperti yang telah disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansyah, S.hut, kepada potretkalteng.com, Jum'at (31/3/23).
"Saya berharap, agar roda pemerintah daerah setempat harus tetap berjalan seperti biasanya, kendati saat ini seperti yang telah kita ketahui semua bahwa, saat ini telah telah ditetapkannya Bupati Kapuas, Ir. Ben Brahim S. Bahat, M.M., M.T. sebagai tersangka oleh KPK," Kata Ardiansyah, di Kuala Kapuas.
Politisi dari Partai Golongan Karya ( Golkar) ini juga menambahkan bahwa, berkaitan dengan kasus pada saat sekarang ini yang menimpa pemerintahan Kabupaten yang berjuluk "Tingang Menteng Panunjung Tarung" Ini agar tetap semangat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ada diwilayah setempat.
"Terutama sekali pelayanan publik kepada masyarakat, saya minta tetap terus dioptimalkan. Dan saya juga merasa sangat prihatin dengan adanya kasus yang terjadi pada saat ini," Jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas dan istrinya, yakni Ir. Ben Brahim S. Bahat, M.M., M.T. dan Ary Egahni, SH. Sebagai tersangka (TSK) dan telah dilakukan penahanan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Yangmana hal tersebut telah disampaikan oleh, juru bicara pada Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK yakni Ali Fikri, kepada awak media pada Selasa, tanggal 28 Maret 2023.
"Pada saat ini kami (KPK) telah melakukan penyidikan, dan telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka terkait dengan dugaan korupsi oleh penyelenggara negara tersebut," Demikian Ali Fikri.
Fuad Siddiq

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!