Kapuas 1 menit baca • 24 Feb 2026

Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Terduga Pelaku Sabu di Hotel Melati

Penulis: Admin Potret Kalteng | Selasa, 24 Februari 2026 - 09:22 WIB
Ukuran Teks:
Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Terduga Pelaku Sabu di Hotel Melati
Keterangan Gambar: Foto Tersangka



KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial R (24) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di salah satu hotel melati di Jalan KS Tubun, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.


Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba membuat Laporan Informasi (LI) dan Surat Perintah Penyelidikan sebelum melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.


Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, S.H., M.M., memimpin langsung kegiatan tersebut bersama tim. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap R di kamar hotel dan memanggil warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 1,51 gram (termasuk plastik), satu kotak rokok, satu unit ponsel, celana pendek, serta satu unit sepeda motor. “Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Budi Utomo.


Atas perbuatannya, R disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kapuas.

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!