Palangka Raya 1 menit baca • 17 Okt 2024

Satpol PP Palangka Raya Tertibkan 242 APK dan Spanduk Kadaluwarsa

Penulis: Admin Potret Kalteng | Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:15 WIB
Ukuran Teks:
Satpol PP Palangka Raya Tertibkan 242 APK dan Spanduk Kadaluwarsa
Keterangan Gambar: Foto: Dokumentasi Redaksi / POTRET KALTENG

PotretKalteng.com, Palangka Raya — Dalam upaya menjaga ketertiban dan keindahan kota, Satpol PP Kota Palangka Raya menertibkan 242 Alat Peraga Kampanye (APK) dan spanduk yang sudah kadaluwarsa. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 10:00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP, Berlianto.

 

Total spanduk yang ditertibkan berasal dari lima ruas jalan utama di kota ini. Di Jalan Yos Sudarso, 47 spanduk dibongkar, sementara di Jalan Soekarno, RTA Milono, dan Adonis Asamad, tercatat sebanyak 85 spanduk. Tak kalah signifikan, di Jalan Obos, 110 spanduk juga ditertibkan.

 

Kasatpol PP, Berlianto, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kebersihan dan kerapihan kota. "Kami berharap dengan penertiban ini, ruang publik bisa lebih nyaman dan menarik bagi masyarakat. Selain itu, ini juga untuk memastikan bahwa tidak ada lagi informasi yang sudah tidak relevan bagi warga," ungkapnya.

 

Kami mengajak masyarakat Palangka Raya untuk turut serta dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota kita. Jika Anda menemukan spanduk atau APK yang sudah tidak layak, jangan ragu untuk melaporkannya. Kunjungi portal kami di Potret Kalteng untuk mendapatkan informasi terbaru dan berpartisipasi dalam menjaga kebersihan kota!

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!