PotretKalteng.com,
Palangka Raya — Dalam upaya menjaga ketertiban dan keindahan kota, Satpol PP Kota Palangka Raya menertibkan 242
Alat Peraga Kampanye (APK) dan spanduk yang sudah kadaluwarsa. Kegiatan ini
dilaksanakan pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 10:00 WIB dan dipimpin
langsung oleh Kasatpol PP, Berlianto.
Total
spanduk yang ditertibkan berasal dari lima ruas jalan utama di kota ini. Di
Jalan Yos Sudarso, 47 spanduk dibongkar, sementara di Jalan Soekarno, RTA
Milono, dan Adonis Asamad, tercatat sebanyak 85 spanduk. Tak kalah signifikan,
di Jalan Obos, 110 spanduk juga ditertibkan.
Kasatpol
PP, Berlianto, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen
pemerintah untuk menjaga kebersihan dan kerapihan kota. "Kami berharap
dengan penertiban ini, ruang publik bisa lebih nyaman dan menarik bagi
masyarakat. Selain itu, ini juga
untuk memastikan bahwa tidak ada lagi informasi yang sudah tidak relevan
bagi warga," ungkapnya.
Kami
mengajak masyarakat Palangka Raya untuk turut serta dalam menjaga kebersihan
dan keindahan kota kita. Jika Anda menemukan spanduk atau APK yang sudah tidak
layak, jangan ragu untuk melaporkannya. Kunjungi portal kami di Potret Kalteng
untuk mendapatkan informasi terbaru dan berpartisipasi dalam menjaga kebersihan
kota!

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!