Palangka Raya 1 menit baca • 02 Feb 2025

Satlantas Polresta Palangka Raya Kembali Tilang Pengendara Knalpot Brong

Penulis: Admin Potret Kalteng | Minggu, 2 Februari 2025 - 19:25 WIB
Ukuran Teks:
Satlantas Polresta Palangka Raya Kembali Tilang Pengendara Knalpot Brong
Keterangan Gambar: Anggota Satlantas Polres Palangka Raya ketika menertibkan Pelanggar

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Satlantas Polresta Palangka Raya, setelah melakukan operasi penertiban terhadap Bali (Balap Liar), kembali mendapati pengendara yang masih menggunakan knalpot brong, yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas.


Kegiatan penertiban ini dilakukan untuk menindak tegas pengendara yang melanggar aturan, serta memberikan edukasi tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.


Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Egidio Sumilat, menjelaskan bahwa meskipun sudah dilakukan penertiban, pihaknya masih menemukan pengendara yang menggunakan knalpot brong, yang dapat menimbulkan kebisingan dan potensi gangguan keamanan.


"Kami akan terus melakukan patroli dan penertiban untuk memastikan keamanan dan ketertiban berlalu lintas. 


Pengendara yang melanggar akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Minggu (2/2/2025) siang.


Satlantas Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk terus menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. 


RT

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!