Kapuas 1 menit baca • 22 Feb 2026

Resmob Polres Kapuas Tangkap Terduga Pelaku Pencurian HP di Kapuas Kuala

Penulis: Admin Potret Kalteng | Minggu, 22 Februari 2026 - 20:44 WIB
Ukuran Teks:
Resmob Polres Kapuas Tangkap Terduga Pelaku Pencurian HP di Kapuas Kuala
Keterangan Gambar: Foto Tersangka




KUALAKAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas membantu Polsek Kapuas Kuala dalam pengungkapan tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Baranggau, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Seorang remaja berinisial AM (19) diamankan petugas atas dugaan pencurian satu unit handphone milik warga setempat.


Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/1/2026). Korban, Fahruzzi (33), diketahui meletakkan handphone merk Realme C53 warna hitam di atas kasur dalam kamar rumahnya sekitar pukul 08.00 WIB. Sekitar pukul 10.00 WIB, korban berangkat menghadiri kegiatan Isra Mi’raj di masjid yang berada tidak jauh dari rumahnya, sehingga rumah dalam keadaan kosong.


Sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban hendak menggunakan handphone tersebut, barang itu sudah tidak berada di tempat semula. Korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Kuala. Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga masuk melalui pintu dapur yang dalam keadaan terbuka saat rumah ditinggal pemiliknya.


Tim Resmob Polres Kapuas kemudian melakukan penangkapan terhadap AM (19) pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Kelapa Muda, Desa Lupak Dalam, Kecamatan Kapuas Kuala. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Realme C53 warna hitam, kotak handphone warna kuning, serta nota pembelian.


Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan,” ujarnya. Saat ini, terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.


Her

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!