potretkalteng.com - KAPUAS - Satresnarkoba Polres Kapuas kembali melakukan pengungkapan kasus perkara Tindak Pidana Narkotika.
Kali ini Personel Satresnarkoba mengamankan seorang pria yang diduga mempunyai barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 2,35 (dua koma tiga puluh lima) gram (plastik + kristal).
(Y) yang diduga mempunyai barang haram tersebut diamankan di barak miliknya yaitu di Jl. Cilik Riwut Gg. VIII. RT. 004 Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas. AKP SUBANDI, S.H.,M.M mengatakan bahwa Terduga Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Red)
Heryadie

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!