PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Rencana pengurangan nol pada mata uang rupiah atau redenominasi, yang tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, mendapat tanggapan dari DPRD Kalimantan Tengah. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan menimbulkan inflasi maupun mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.
Menurut Bambang, redenominasi hanya menyederhanakan penulisan nominal uang tanpa mengubah nilai riilnya. “Kebijakan ini tidak akan mempengaruhi daya beli masyarakat. Nilai uang tetap sama, hanya nominalnya yang berubah,” ujarnya, Kamis (13/11/2025). Ia mencontohkan, seribu rupiah yang diubah menjadi satu rupiah tetap memiliki daya beli yang sama, sehingga harga barang dan jasa tidak terpengaruh.
Ia menambahkan, jika harga barang saat ini Rp10.000, setelah redenominasi tetap bernilai sama, hanya ditulis dengan angka baru Rp10. Menurutnya, kekhawatiran masyarakat tentang inflasi akibat perubahan nominal uang seharusnya tidak berlebihan. “Redenominasi justru membantu menyederhanakan angka-angka besar, membuat administrasi lebih efisien, dan mengurangi persepsi inflasi semu,” jelasnya.
Bambang juga memastikan seluruh sektor akan menyesuaikan secara otomatis, termasuk administrasi, gaji pegawai, dan transaksi ekspor-impor. “Misalnya gaji Rp2.000.000 dengan nominal lama, di nominal baru tinggal Rp2.000. Nilainya tetap sama. Semua transaksi juga akan mengikuti nilai tukar yang sudah disesuaikan,” tambahnya.
Legislator dari PDIP ini menekankan pentingnya pelaksanaan redenominasi dengan hati-hati dan disertai sosialisasi yang memadai. “Redenominasi bukan pemangkasan nilai uang, tapi pembenahan sistem agar ekonomi lebih efisien dan transparan. Jika dijalankan dengan benar, masyarakat akan merasakan manfaatnya,” pungkas Bambang.(KL)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!