Palangka Raya 3 menit baca • 11 menit lalu

Dua Praktisi Hukum Muda Kalteng Soroti Inpres Nomor 11 Tahun 2026, Pertanyakan Kewenangan terhadap Perda

Penulis: Admin Potret Kalteng | Jumat, 11 September 2026 - 09:25 WIB
Ukuran Teks:
Dua Praktisi Hukum Muda Kalteng Soroti Inpres Nomor 11 Tahun 2026, Pertanyakan Kewenangan terhadap Perda
Keterangan Gambar: Dua praktisi hukum muda asal Kalimantan Tengah, Daniel Olan G., S.H. dan Pebriyanto, S.H., menyampaikan pandangan terkait Inpres Nomor 11 Tahun 2026 dan kewenangan terhadap Peraturan Daerah.

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan mendapat sorotan dari dua praktisi hukum muda asal Kalimantan Tengah.

Pengacara muda dari Belibis Law Firm, Daniel Olan G., S.H., bersama Pebriyanto, S.H., menyampaikan pandangan hukum terkait substansi Inpres tersebut, khususnya bagian yang dinilai berkaitan dengan keberlakuan produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah (Perda).

Daniel menilai Inpres tidak dapat secara langsung membatalkan maupun menggeser keberlakuan Perda. Menurutnya, Inpres merupakan instrumen yang bersifat instruktif dan koordinatif kepada jajaran pemerintahan, bukan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan yang memiliki kewenangan untuk mencabut Perda.

“Itu bukan produk hukum, tetapi instruksi Presiden yang sifatnya instruktif dan koordinatif. Sementara Perda merupakan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan,” tegas Daniel.

Ia menyoroti bagian kesatu poin (3) Inpres Nomor 11 Tahun 2026 yang menurutnya berpotensi menimbulkan persoalan apabila dimaknai sebagai kewenangan pemerintah untuk menggeser atau membatalkan produk hukum daerah.

Daniel menilai, apabila terdapat Perda yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurutnya, pemerintah pusat tetap memiliki ruang untuk melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah, tetapi tidak seharusnya menjadikan instruksi administratif sebagai dasar untuk membatalkan Perda secara sepihak.

Hal senada disampaikan Pebriyanto. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan dan instruksi pemerintah harus tetap ditempatkan dalam kerangka negara hukum, hierarki peraturan perundang-undangan, serta prinsip kepastian hukum.

Perda Memiliki Kedudukan dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Pebriyanto menjelaskan, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perda Provinsi serta Perda Kabupaten/Kota merupakan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan.

Sementara Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarkinya.

“Apabila terdapat ketentuan dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026 yang dimaknai sebagai menyatakan tidak berlaku atau mengesampingkan Perda yang telah dibentuk dan diundangkan secara sah, maka ketentuan tersebut patut dipersoalkan dari perspektif hukum tata negara dan pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Pebriyanto.

Ia menekankan pentingnya membedakan antara instruksi administratif kepada jajaran pemerintahan dengan norma hukum yang secara langsung mencabut atau membatalkan keberlakuan suatu Perda.

Menurutnya, Perda tetap dapat diuji apabila terdapat dugaan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun, proses tersebut harus dilakukan melalui forum dan mekanisme hukum yang telah ditentukan.

Lebih lanjut, Pebriyanto merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang dinilai memiliki relevansi dalam persoalan kewenangan pembatalan Perda.

Dalam Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015, Mahkamah menghapus kewenangan eksekutif untuk membatalkan Perda Kabupaten/Kota melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 251 UU Pemerintahan Daerah. Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang ditempatkan dalam kewenangan Mahkamah Agung.

Selanjutnya, melalui Putusan MK Nomor 56/PUU-XIV/2016, Mahkamah menyatakan frasa “Perda Provinsi dan” dalam sejumlah ketentuan Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Putusan-putusan tersebut harus menjadi salah satu parameter dalam menilai setiap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan keberlakuan Perda,” jelasnya.

Ia menegaskan, pandangan tersebut bukan berarti Perda kebal terhadap pengujian.

“Perda tetap dapat diuji apabila terdapat dugaan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun, mekanisme pengujian tersebut harus dilakukan melalui forum dan mekanisme hukum yang tepat, bukan semata-mata dengan instruksi administratif yang ditafsirkan sebagai pembatalan Perda,” tegas Pebriyanto.

Pebriyanto menambahkan, prinsip checks and balances, kepastian hukum, serta pembagian kewenangan antarlembaga negara harus tetap menjadi landasan dalam setiap kebijakan pemerintah.

Menurutnya, tidak boleh terdapat kebijakan administratif yang secara substansial mengambil alih kewenangan lembaga lain yang telah ditentukan oleh konstitusi dan undang-undang.

Oleh karena itu, ia meminta agar ketentuan dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026 yang berkaitan dengan Perda ditafsirkan secara hati-hati dan tidak dimaknai sebagai kewenangan eksekutif untuk membatalkan Perda secara sepihak.

“Yang harus dijaga adalah tertib hukum. Pemerintah harus memastikan setiap kebijakan berada dalam koridor kewenangan yang diberikan oleh hukum. Jangan sampai sebuah instruksi administratif justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik norma dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia,” pungkasnya.

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!