PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membahas rancangan Keputusan Gubernur tentang pembentukan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Bajakah Lantai II, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (10/9/2026).
Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, didampingi Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah serta Kepala Bidang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan terhadap rancangan Keputusan Gubernur yang berkaitan dengan pembentukan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Provinsi Kalimantan Tengah.
Anang Dirjo menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang jelas sebagai dasar pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha. Menurutnya, keberadaan tim pengawasan perlu didukung pembagian tugas dan koordinasi yang jelas antarperangkat daerah agar pengawasan dapat berjalan efektif.
Ia juga mendorong agar pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha dilakukan secara terarah dengan memperhatikan tingkat risiko masing-masing kegiatan usaha. Hal tersebut penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian dalam proses pengawasan.
“Pengawasan perizinan berusaha harus dilakukan secara terkoordinasi dan sesuai dengan tingkat risiko usaha, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi dunia usaha,” ujar Anang Dirjo.
Pembahasan rancangan Keputusan Gubernur ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Kalteng memperkuat tata kelola perizinan berusaha, khususnya dalam aspek pengawasan. Dengan adanya tim yang memiliki dasar hukum dan tugas yang jelas, pengawasan diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih terstruktur di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Selain itu, koordinasi antara perangkat daerah terkait menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan pengawasan perizinan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mampu mendukung terciptanya iklim investasi dan kegiatan usaha yang tertib di Kalimantan Tengah.(yz)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!