1.
POTRETKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu) Kabupaten Barito
Timur (Bartim) bergerak cepat untuk menyelesaikan sengketa lahan antara Hengki,
Damang Patangkep Tutui, dengan pihak PT. Ketapang Subur Lestari (PT.
KSL). Timdu melaksanakan peninjauan lapangan pada Kamis, 5 Juni 2025, di
lokasi objek sengketa yang terletak di wilayah Desa Tangkan, Kecamatan Awang.
Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bartim, Anda Krislina. Tim Terpadu
terdiri dari perwakilan Polres Bartim, Kodim 1012 Buntok, ATR/BPN, Bagian
Pemerintahan Setda Bartim, serta unsur Pemerintah Kecamatan dan Desa Tangkan.
Pihak PT. KSL diwakili oleh Kandurung dan timnya.
Kepala Kesbangpol Anda Krislina menjelaskan bahwa tujuan
utama peninjauan ini adalah memverifikasi secara langsung objek yang
disengketakan. Lahan yang menjadi sumber masalah diketahui seluas 2,5
hektare dan berada di wilayah administrasi Desa Tangkan.
“Lahan yang menjadi objek sengketa telah ditunjukkan secara
langsung oleh pelapor, Bapak Hengki, dan disaksikan oleh seluruh peserta
peninjauan di lokasi,” ujar Anda Kriselina.
Peninjauan lapangan ini merupakan tahap penting sebelum
proses mediasi resmi di tingkat Kabupaten. Anda Kriselina menekankan pentingnya
itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan konflik.
“Kami berharap seluruh pihak yang terkait dapat menunjukkan
itikad baik dan kesediaan hadir dalam pertemuan mediasi yang akan
dijadwalkan dalam waktu dekat,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Tim Terpadu
berkomitmen penuh untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil, transparan,
dan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat. Hasil peninjauan ini akan
menjadi bahan utama dalam merumuskan solusi terbaik demi menjaga ketertiban dan
keharmonisan masyarakat di wilayah tersebut.

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!