PALANGKARAYA,
POTRETKALTENG.COM– Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menekan angka kebakaran serta mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, menegaskan bahwa penyusunan Raperda harus mempertimbangkan kondisi spesifik daerah dan kepentingan masyarakat. Keberadaan regulasi ini diharapkan mampu mengurangi risiko bencana asap serta dampak negatif lainnya terhadap lingkungan dan kehidupan sosial.
“Raperda ini tidak hanya menjadi solusi strategis dalam mengatasi persoalan lingkungan, tetapi juga berperan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kota Palangka Raya. Ini adalah komitmen bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan masa depan yang lebih baik,” ujar Alman, Kamis (23/1/2025).
Ia menambahkan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak serius pada kesehatan masyarakat, ekonomi, dan kehidupan sosial. Oleh karena itu, regulasi ini menjadi langkah konkret dalam upaya mitigasi dan pencegahan Karhutla, terutama saat musim kemarau.
“Dengan adanya Raperda ini, kami ingin memastikan bahwa pengendalian Karhutla memiliki dasar hukum yang kuat. Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung penyusunannya demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan bersama,” tutupnya.(KL)
Media Center

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!