KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas menyatakan kesiapannya untuk mengintegrasikan target percepatan penurunan stunting ke dalam dokumen perencanaan daerah, sebagai bagian dari komitmen mewujudkan generasi emas 2045. Hal ini ditegaskan langsung oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, SP., saat menghadiri Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Kalimantan Tengah, yang digelar di **Gedung Baperinda, Palangka Raya, Senin (14/4/2025).
Rakor tersebut dibuka oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah selaku Ketua TPPS Provinsi, serta dihadiri oleh Ketua TP PKK Provinsi, Kepala Bappeda Provinsi, Kepala DP3APPKB Provinsi, dan unsur vertikal seperti perwakilan BKKBN dan BPKP. Dari unsur kabupaten/kota turut hadir Bupati/Wakil Bupati, Ketua TP PKK, dan kepala dinas terkait yang menangani isu stunting.
Tim dari Kabupaten Kapuas dipimpin langsung oleh Wabup Dodo, didampingi oleh Plt. Kepala Bappelitbangda Romulus, SH., MH., Kepala Dinas Kesehatan dr. Tonun Irawaty, MM., Kepala DPMD Budi Kurniawan, S.Sos., M.Si., dan Kepala Dinas P3APPKB dr. Tri Setyautami, MPHM. Turut hadir juga Ketua TP PKK Kapuas, Hj. Siti Saniah Wiyatno, serta jajaran teknis dari Dinas P3APPKB.
Dalam arahannya, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri bersama Wakil Gubernur Kalteng menegaskan pentingnya integrasi program penurunan stunting ke dalam dokumen perencanaan seperti RPJMD, RPJPD, Renstra, dan RKPD. Program ini masuk dalam prioritas nasional, khususnya mendukung Asta Cita ke-4 visi Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran, yang menitikberatkan pada pembangunan SDM, pendidikan, kesehatan, dan peran perempuan.
Secara nasional, target prevalensi stunting ditetapkan 14,4% pada tahun 2029 dan 5% pada 2045*. Untuk Kalimantan Tengah, ditargetkan turun menjadi 20,6% pada 2029 dan 5,5% pada 2045. Guna mencapainya, pemerintah menerapkan strategi baru berupa empat aksi konvergensi: analisis situasi, perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi.
Sasaran program kini lebih luas, meliputi ibu hamil, ibu pasca persalinan, anak usia 0–59 bulan, remaja putri, calon pengantin, dan rumah tangga. Penilaian kinerja pun tidak hanya berbasis output, tapi pada sejauh mana layanan diberikan kepada sasaran prioritas.
Struktur kelembagaan TPPS juga diperkuat. Di tingkat kabupaten, Bupati menjadi Ketua Pengarah, Sekda sebagai Wakil Ketua Pengarah, Wakil Bupati sebagai Ketua Pelaksana, dan Kepala Bappeda sebagai Sekretaris. Sementara peran kecamatan sangat vital dalam penginputan data dan pelaksanaan program melalui sistem Bangda Kemendagri.
Wabup Dodo menyatakan, Pemkab Kapuas siap menyelaraskan seluruh dokumen perencanaan dan anggaran untuk mendukung percepatan penurunan stunting. Ia menegaskan bahwa komitmen lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program ini dalam menciptakan generasi Kapuas yang sehat, cerdas, dan berkualitas.-Heryadi

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!