Barito Timur 2 menit baca • 21 Sep 2026

Poslap Kecamatan Diperkuat, Pemkab Bartim Percepat Penanganan Karhutla

Penulis: Admin Potret Kalteng | Senin, 21 September 2026 - 15:12 WIB
Ukuran Teks:
Poslap Kecamatan Diperkuat, Pemkab Bartim Percepat Penanganan Karhutla
Keterangan Gambar: Sekda Bartim Misnohartaku.

 

 

TAMIANG LAYANG, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Barito Timur memperkuat strategi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kebakaran permukiman dengan mengoptimalkan Pos Lapangan (Poslap) di tingkat kecamatan.

Optimalisasi tersebut dilakukan untuk mempercepat koordinasi dan mobilisasi personel di lapangan. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pemanfaatan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku, menjelaskan bahwa Poslap Kecamatan akan menjadi bagian penting dalam pola penanganan kebakaran berbasis zona. Melalui pembagian wilayah tersebut, bantuan dari kecamatan lain dapat lebih cepat dikerahkan ketika terjadi kebakaran yang membutuhkan dukungan tambahan.

“Poslap Kecamatan dioptimalkan untuk memudahkan koordinasi dan bantuan dalam penanganan Karhutla maupun kebakaran permukiman. Penanganannya dibagi berdasarkan zona wilayah sehingga respons dapat dilakukan secara cepat dan tepat,” ujar Misnohartaku.

Kebijakan optimalisasi Poslap tersebut dituangkan melalui surat Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 130/185/IX/PEM/2026 tertanggal 17 September 2026 tentang Optimalisasi Peran POSLAP Kecamatan.

Dalam pelaksanaannya, setiap Poslap Kecamatan diperkuat dengan 25 personel. Komposisi tersebut terdiri dari 15 orang unsur kecamatan dan pihak terkait lainnya, lima personel Yonif TP 924/Uria Mapas, serta lima personel dari Polres Barito Timur.

Untuk mendukung efektivitas penanganan, wilayah Kabupaten Barito Timur dibagi menjadi lima zona. Zona 1 meliputi Kecamatan Pematang Karau, Raren Batuah dan Dusun Tengah.

Selanjutnya, Zona 2 mencakup Kecamatan Paku dan Karusen Janang. Zona 3 meliputi Kecamatan Patangkep Tutui dan Awang, sedangkan Zona 4 mencakup Kecamatan Paju Epat. Adapun Zona 5 meliputi Kecamatan Dusun Timur dan Benua Lima.

Misnohartaku mengatakan pembagian wilayah berdasarkan zona tersebut menjadi acuan dalam mengoordinasikan bantuan apabila terjadi kebakaran yang membutuhkan dukungan personel maupun sumber daya dari wilayah lain.

Selain itu, camat sebagai koordinator wilayah diminta segera melaporkan situasi dan kondisi di wilayah masing-masing kepada Posko Karhutla Kabupaten melalui grup WhatsApp Tim Reaksi Cepat (TRC) Bartim apabila terjadi Karhutla maupun kebakaran permukiman.

“Informasi dari wilayah menjadi sangat penting agar bantuan dapat segera dikoordinasikan sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan,” katanya.

Posko Kabupaten Tetap Pantau Penanganan

Di sisi lain, Posko Karhutla Kabupaten Barito Timur kini digabungkan dengan Poslap Kecamatan Dusun Timur yang berada di depan GPU Mantawara, Tamiang Layang.

Melalui BPBD Damkar Kabupaten Barito Timur, pemerintah daerah tetap melakukan pemantauan terhadap perkembangan penanganan Karhutla maupun kebakaran permukiman dari posko tersebut.

Sementara itu, penugasan pegawai, anggota TNI/Polri, serta dukungan dapur umum pada Posko Karhutla Kabupaten dihentikan sejak 18 September 2026. Kebijakan tersebut menyesuaikan dengan penerapan pola penanganan yang kini lebih mengandalkan Poslap Kecamatan.

Meski demikian, dalam kondisi tertentu dan bersifat situasional, penugasan ASN maupun PPPK dari masing-masing perangkat daerah tetap dapat dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur. (kn)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!