KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Jajaran Polsek Kapuas Kuala menangani laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Cemara Labat, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas. Kasus ini terungkap setelah korban, sebut saja Mawar (16), menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya pada Sabtu (20/9/2025).
Berdasarkan laporan polisi, korban mengaku telah berulang kali disetubuhi oleh terlapor berinisial MT (29) sejak tahun 2022 hingga Mei 2025. Akibat perbuatan tersebut, korban saat ini dalam keadaan hamil. Orang tua korban, M. Nor (49), merasa keberatan dan segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Terlapor kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Kapolsek Kapuas Kuala AKP Dwi Heru Mulyanto membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasus sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum memastikan korban mendapatkan perlindungan.
Heryadi

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!