Kapuas 3 menit baca • 3 jam lalu

Selisih Anggaran Proyek Irigasi Palingkau Tuai Sorotan, Satker Berikan Klarifikasi Resmi

Penulis: Admin Potret Kalteng | Rabu, 21 Oktober 2026 - 04:49 WIB
Ukuran Teks:
Selisih Anggaran Proyek Irigasi Palingkau Tuai Sorotan, Satker Berikan Klarifikasi Resmi
Keterangan Gambar: Foto: Dokumentasi Redaksi / POTRET KALTENG

 

KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM — Perubahan nilai anggaran pada proyek Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa DIR. Handil Rakyat Palingkau Seberang Blok A, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menuai sorotan publik. Sorotan ini sempat memunculkan tanda tanya ihwal potensi selisih anggaran serta penerapan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Proyek strategis yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air—tepatnya pada Satuan Kerja (Satker) SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Kalimantan II—ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Proyek dengan total volume penanganan mencapai 19 kilometer tersebut dikerjakan oleh penyedia jasa PT Pista Karya Bersaudara.

Sebelumnya, publik menyoroti adanya dinamika angka anggaran dari Pagu awal sebesar Rp32,7 miliar yang kemudian mengalami penyesuaian nilai kontrak menjadi Rp17,7 miliar. Penurunan angka ini sempat memicu diskursus di tengah masyarakat mengenai perlunya transparansi terhadap tahapan Evaluasi Kewajaran Harga (EKH), ketentuan Jaminan Pelaksanaan, potensi penurunan mutu (downgrade) material, serta kepatuhan terhadap lini masa musim tanam petani setempat.

Selain itu, transparansi terkait dokumen Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) turut disuarakan agar proses pengadaan berjalan secara akuntabel dan terbuka bagi publik.

Menanggapi berbagai sorotan dan permohonan konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media pada Minggu (4/10/2026), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa II SNVT PJPA Kalimantan II, Marihot, S.T., memberikan penjelasan dan klarifikasi resmi melalui surat tanggapan bernomor PBO201/Bws10.7.2/2026/622.

Dalam surat tersebut, pihak Satker memberikan rincian poin-poin klarifikasi sebagai berikut:

1. Klarifikasi Nilai Kontrak dan Anggaran:
Pihak Satker menjelaskan bahwa harga penawaran setelah koreksi aritmatik sekaligus nilai kontrak awal adalah sebesar Rp26.216.000.000,00, yang berada di atas 80% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp32.767.502.000,00. Adapun nilai Rp17.767.502.000,00 merupakan nilai kontrak setelah adanya penyesuaian anggaran dan adendum, bukan harga penawaran awal pada proses pemilihan penyedia.
2. Evaluasi Kewajaran Harga (EKH):
Terkait EKH, pihak Satker menyatakan bahwa Evaluasi Kewajaran Harga untuk penawaran di bawah 80% HPS tidak diterapkan pada paket ini, mengingat harga penawaran awal berada di atas ambang batas 80% tersebut.
3. Jaminan Pelaksanaan:
Jaminan Pelaksanaan ditetapkan sebesar 5% dari nilai kontrak awal. Pihak Satker memastikan bahwa nilai jaminan tersebut tetap mencukupi kewajiban jaminan setelah penyesuaian kontrak dilakukan.
4. Pengawasan Mutu dan Material:
Pengawasan material dan mutu pekerjaan diklaim dilakukan secara ketat berdasarkan spesifikasi teknis yang tertuang di dalam kontrak. Penyesuaian kontrak yang dilakukan difokuskan pada volume dan lingkup pekerjaan tanpa menurunkan spesifikasi teknis yang telah disyaratkan.
5. Progres Pekerjaan dan Dampak Pertanian:
Berdasarkan hasil monitoring per 8 Oktober 2026, progres fisik pekerjaan telah mencapai 85,20%. Pelaksanaan pekerjaan masih berada dalam masa kontrak selama 220 hari kalender sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan pada 26 Mei 2026. Dari pengamatan lapangan, pola tanam masyarakat setempat adalah padi lokal dengan satu musim tanam (MT I) dalam setahun, sehingga sisa pekerjaan dipastikan tidak mengganggu kegiatan pertanian maupun pola tanam warga.
6. Pemutakhiran Data SPSE dan SAKTI:
Pencatatan kontrak serta perubahan kontrak melalui sistem elektronik (SAKTI) dipastikan telah dilakukan secara tertib sesuai aturan penatausahaan negara.

Menanggapi permintaan salinan dokumen dan transparansi lebih lanjut dari awak media, pihak PPK menegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik yang pengelolaannya diatur melalui mekanisme resmi.

"Adapun permintaan salinan dokumen merupakan permohonan informasi publik yang diproses tersendiri melalui layanan informasi publik/PPID, dengan memperhatikan kewenangan penguasaan dokumen dan klasifikasi masing-masing informasi," pungkas Marihot Pasaribu dalam keterangan tertulisnya.

Dengan adanya penjelasan resmi ini, diharapkan publik memperoleh informasi yang berimbang serta memahami duduk perkara yang utuh berdasarkan regulasi dan data teknis yang sah dari instansi berwenang.

Hery

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!